Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Regulator Pengawasan Obat dan Makanan Harus Jelas

M Taufan SP Bustan
10/4/2018 19:55
Regulator Pengawasan Obat dan Makanan Harus Jelas
(Dok MI)

KOMISI IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mempercepat Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) selesai. Dengan UU itu akan jelas siapa yang bakal menjadi pemegang regulasi POM.

"Penting untuk menjelaskan dalam RUU itu siapa yang menjadi regulator dan operatornya, dalam hal ini tentang RUU POM untuk BPOM," ujar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Efendi dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Hindari Makanan Bercacing, RUU POM Rampung Sebelum Ramadan' di Media Center, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).

Menurutnya, dalam RUU POM tersebut sejumlah poin masih dibedah sehingga tidak menimbulkan kesan BPOM menjadi badan yang superbodi.

"Kurang lebih seperti membedah RUU Ketenagakerjaan, regulatornya adalah Kemenaker dan operator adalah BNP2TKI,” jelas politikus Partai Demokrat itu.

Dede menyebutkan, dalam RUU POM yang masih dalam pembahasan mendalam tersebut, Komisi IX akan menentukan pokok-pokok tugas. "Misalnya, siapa yang harus melakukan apa dan fungsi pengawasan ada di mana,” ungkapnya.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menambahkan, yang paling penting pada RUU tentang fungsi pengawasan. Dalam pengawasan tersebut termasuk sejauh mana peran badan terkait yang akan diambil BPOM.

“Jadi, jangan sampai penanganannya BPOM mengambil peran Kemenkes terkait obat. Karena izin obat itu belum tentu lewat Kemenkes. Makanya perlu harus ada pembagian peran dalam RUU POM tersebut,” tandas Dede. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya