Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pemerintah Kaji Penambahan Cuti Bersama Lebaran

Tesa Oktiana Surbakti
09/4/2018 16:15
Pemerintah Kaji Penambahan Cuti Bersama Lebaran
(MI/Susanto)

PEMERINTAH masih mengkaji wacana penambahan libur Hari Raya Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018. Kebijakan itu mempertimbangkan upaya mengurai kemacetan yang kerap muncul di sejumlah jalur lintasan mudik.

"Dari rapat kabinet sudah ada keputusan sementara. Ini lagi mempertimbangkan apakah diberikan tambahan atau belum," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Senin (9/4).

Pola cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk perayaan Lebaran biasanya mencakup dua hari sebelum dan dua hari sesudah. Dengan Hari Raya Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018, maka cuti bersama terdiri dari 13-14 Juni 2018 dan 17-18 Juni 2018.

Pemerintah dikatakannya mempertimbangkan penambahan masa cuti bersama pada 11-12 Juni 2018. Usulan penambahan cuti di hari Senin dan Selasa mengingat awal pekan dapat mengurai penumpukan arus mudik yang kerap mengakibatkan kemacetan panjang.

"Karena Senin dan Selasa itu dianggap hari yang mungkin akan bisa mengurai kemacetan. Kalau (cuti bersama) menumpuk pada tanggal tertentu, maka akan timbul kemacetan ke daerah tujuan," imbuh Asman.

Meski belum ada ketuk palu, penambahan cuti bersama nantinya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri PAN-RB. Pihaknya menekankan penambahan cuti bersama tidak akan mengurangi jatah hak cuti pegawai.

"Ini belum diputuskan karena membutuhkan keputusan 3 menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri PAN-RB. Lagi dihitung manfaat atau kebaikannya apa. Tentu nanti tidak mengurangi hak cutinya pegawai. Maka dari itu, kita berhitung betul dalam menetapkan tanggal cuti," pungkasnya.(X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya