Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

DPR Nilai Ada Pelanggaran UU ITE soal Dokter Terawan

Denny Parsaulian Sinaga
04/4/2018 20:10
DPR Nilai Ada Pelanggaran UU ITE soal Dokter Terawan
(MI/Denny Parsaulian Sinaga)

KOMISI I DPR RI menilai ada pelanggaran dengan beredarnya surat rekomendasi Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) terkait kasus dr Terawan Agus Putranto yang juga Kepala RSPAD. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat mengunjungi RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (4/4).

Kunjungan dilakukan untuk memberikan dukungan moril kepada dokter yang juga jenderal bintang dua itu. Pasalnya, ada surat rekomendasi agar dr Terawan dipecat dari IDI.

"Kami Komisi I baru saja melakukan rapat dengan Kapuskes AD (angkatan darat) dan Karumkit RSPAD Gatot Soebroto dr Terawan dan seluruh jajarannya untuk melihat dari dekat isu atau berita yang sudah viral akhir-akhir ini di sosmed," ujar Abdul di Gedung RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4)

"Kami sudah mendapatkan penjelasan bahwa sesungguhnya belum ada keputusan apapun dari PB IDI yang diberikan kepada dr Terawan," jelasnya.

Dia menambahkan, "Kenapa kami datang karena RSPAD adalah merupakan mitra Komisi I di bawah Kementerian Pertahanan. Dan sampai hari ini belum ada keputusan apapun sebagaimana yang beredar di medsos atau berita yang ada."

Informasi yang beredar, lanjut  Abdul Kharis, dr Terawan telah dipecat dan sebagainya, ini belum ada. "Karena sampai hari ini, belum ada surat yang diberikan oleh PB IDI tentang keputusan pemecatan dan sebagainya," paparnya.

Menurutnya, yang beredar adalah keputusan MKEK yang semestinya merupakan bentuk rekomendasi MKEK kepada PB IDI. Dan itu sifatnya rahasia, sehingga tidak boleh disebarluaskan.

"Jadi saya kira ada permasalahan etika juga karena sesuatu yang rahasia, tapi disebarkan. Saya kira ini nanti akan ada masalah berkaitan dengan pelanggaran terhadap undang-undang ITE," ucapnya.

Dia menambahkan, apabila surat yang beredar tersebut benar adanya, semestinya yang melakukan eksekusi kalau ada keputusan PB IDI itu dikeluarkan IDI cabang pusat di mana dr Terawan tergabung menjadi anggota, yaitu di IDI cabang Jakarta Pusat.

"Tapi karena memang belum ada keputusan dari PB IDI, tidak ada apa-apa. Dokter Terawan sebagai kepala RSPAD tetap berjalan sebagaimana semula," tandasnya.

Selain mengadakan rapat untuk memberikan dukungan moril kepada dr Terawan, para anggota Komisi I DPR RI yang berkunjung juga berkeliling untuk melihat fasilitas kesehatan yang ada. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya