Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo menegaskan bahwa masalah pemberian sanksi kepada Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto dr Terawan Agus Putranto Sp. Rad lebih merupakan masalah etik.
"Saya belum tahu soal izin prakteknya, tapi masalahnya etika sehingga lebih ke arah profesi," ujar Untung ketika dihubungi di Jakarta, pada Rabu (4/4).
Kemenkes masih enggan berkomentar lebih jauh terkait metode yang digunakan oleh dokter Terawan yakni Digital subtraction angiography (DSA). DSA merupakan pemeriksaan yang memberikan gambar lumen (permukaan bagian dalam) pembuluh darah, termasuk arteri, vena dan serambi jantung. Gambar tersebut diperoleh dengan menggunakan mesin Sinar-X bantuan komputer. Dibutuhkan zat kontras agar bisa dideteksi oleh alat X-ray melalui film. DSA umumnya digunakan bagi pasien stroke.
Dokter Terawan merupakan salah satu yang mengembangkan metode ini. Pasien yang pernah dia tangani diantaranya mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan Kepala Badan Intelejen Nasional (BIN) Hendropriyono, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan.
Karena mempraktikan metode tersebut dokter Terawan dijatuhi sanksi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Keputusan tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran dengan bobot pelanggaran etika serius. IDI juga meminta Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved