Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kasus Umrah, MUI Minta Kemenag Tidak Cuci Tangan

Syarief Oebaidillah
30/3/2018 19:45
Kasus Umrah, MUI Minta Kemenag Tidak Cuci Tangan
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MELEDAKNYA kasus penelantaran dan penipuan terhadap puluhan ribu jemaah umrah oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel nakal membuat semua kalangan prihatin dan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pengawasan.

Di sisi lain, Kemenag sudah merespons dengan menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan mencabut izin empat travel umrah nakal.

Respons Kemenag tersebut mendapat apresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperbaiki tata kelola umrah yang lebih baik. Namun begitu, Kemenag diminta tidak cuci tangan pada kasus terbesar penipuan dalam sejarah umrah di Indonesia itu.

"Kemenag tidak boleh cuci tangan terhadap berbagai penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah. Masih terulangnya kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak regulator," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menjawab Media Indonesia, Jumat (30/3).

Zainut mengusulkan perlunya dilakukan audit keuangan terhadap PPIU yang jumlahnya sekitar 900-an. Ia juga mendesak kemenag mengawasi lebih ketat sebagai langkah serius melindungi jemaah umrah.


Ia mencontohkan untuk ibadah haji ada Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan haji. Sedangkan untuk umrah tidak ada, padahal peminat ibadah umrah tidak kalah banyak dari ibadah haji.

"Jadi perlu dipikirkan secara serius perlindungan terhadap mereka. Menurut saya harus dimasukkan dalam regulasi agar ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanannya. Perlu dilakukan perubahan atau revisi terhadap UU Pelayanan Ibadah Haji yang mencakup masalah pelayanan umrah ini," pungkas Zainut.

Menyinggung adanya kasus ungkapan kasar dari anggota DPR saat dengar pendapat dengan Kemenag tentang masalah umrah, tempo hari, ia berharap hal tersebut dapat diselesaikan secara baik baik dan tidak terulang lagi umpatan kasar dari seorang anggota dewan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya