Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyampaikan ada 27 merek ikan Makarel dalam kemasan kaleng yang positif mengandung parasit cacing. Kepala Badan POM Penny Lukito menyampaikan hasil tersebut didapat dari adanya perluasan dan penelusuran terkait temuan tiga produk sebelumnya yang dinyatakan positif mengandung cacing yaitu merek IO, Farmer Jack, dan HOKI.
"Dari 66 merek ikan makarel dalam kaleng dengan 451 sampel. Ada 27 yang positif mengandung parasit cacing, 16 merek adalah produk import dan 11 lokal produk dengan bahan baku impor," ujar Penny ketika memberikan keterangan pers seusai upacara pelantikan Direktur Pengamanan di Kantor Badan POM RI, Jakarta pada Rabu (28/3).
Penny lebih jauh menyampaikan, temuan tersebut didominasi oleh produk impor. Selain itu, bahan bakunya yakni ikan Makarel tidak hidup di perairan Indonesia. Adapun ikan Makarel dalam kaleng tersebut, ujar Penny, berasal dari kawasan perairan Cina dan sekitarnya.
"Ada periode musim tertentu di mana Makarel hidup, banyak cacing. Ikan makarel menjadi inangnya," jelas Penny.
Sebagai tindak lanjut, imbuh dia, Badan POM bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghentian sementara impor produk ikan Makarel dalam kaleng yang berasal dari kawasan tersebut. Selain itu, Badan POM juga memerintahkan penarikan untuk produk dan merek ikan makarel dalam kaleng, yang positif mengandung parasit cacing.
" Menghentikan produk impor produk makarel dengan merek tertentu. Untuk produk dalam negeri karena bahan bakunya diindikasikan mengandung parasit cacing, kami perintahkan penarikan," tegas Penny.
Pertimbangan tersebut, ujarnya didasarkan pada adanya efek yang dikaitkan dengan alergi apabila konsumen memakan ikan makarel dalam kaleng yang mengandung cacing. Di samping itu faktor keamanan bagi masyarakat dan higienitas makanan menjadi pertimbangan utama.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM Suratmono menambahkan produsen bahan pangan harus memenuhi cara produksi pangan yang baik. Termasuk memastikan penggunaan bahan, warna atau bahan tambahan pangan aman. Oleh karena itu dilakukan pengawasan pre market sebelum diedarkan.
Suratmono menjelaskan pengawasan post - market atau setelah produk beredar juga dilakukan melalui Balai besar Badan POM. Badan POM juga telah bekerjasama dengan Kementerian KKP dalam pengawasan bahan baku pangan yang berasal dari perairan.
Sebelumnya beberapa waktu lalu beredar secara viral temuan masyarakat mengenai adanya cacing dalam salah satu produk sarden kemasan kaleng di kawasan Riau . Menindaklanjuti hal itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan uji labolatorium dan inspeksi. Kemudian Badan POM RI memperluas penelusuran dari temuan tersebut. (A-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved