Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Izin 4 Penyelenggara Umrah Dicabut

Syarief Oebaidillah
27/3/2018 20:15
Izin 4 Penyelenggara Umrah Dicabut
(ANTARA)

KEMENTERIAN Agama mencabut izin empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terbukti nakal merugikan calon jemaah umrah.

Keempat PPIU itu ialah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

"SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat," tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali dalam konferensi pers, Selasa (27/3).

Pencabutan terhadap Abu Tours dilakukan karena mereka terbukti gagal memberangkatkan jemaah. Begitu pula dengan SBL dan Mustaqbal Prima Wisata.

Adapun Interculture dicabut karena tidak agi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita polisi terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.

Di lain kesempatan, Ketua Umum Himpunan Penyelengara Haji dan Umrah (Himpuh) Baluki Ahmad, mengapresiasi terbitnya peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru terkait umrah. Aturan itu diharapkan dapat menyelesaikan persoalan carut marut umrah.

Menurutnya dengan batas waktu pendaftaran dan pemberangkatan umrah enam bulan akan dapat meminimalkan travel nakal menipu. Ia mencontohkan sistem umrah multi level marketing (MLM) merupakan bom waktu yang menelantarkan jemaah.

"Kami sudah ingatkan 10 tahun lalu MLM itu dan kini terjadi ribuan jemaah jadi korban," tegas Baluki.

Baluki menambahkan pembahasan biaya referensi umrah sudah dibicarakan dengan asosiasi. Di dalam pembahasan, katanya, memang muncul angka Rp20 juta sebagai biaya referensi sebagai angka minimal.

"Dengan Rp20 juta itu akan memenuhi SPM. Dalam waktu dekat kepmen (biaya referensi umrah) akan turun," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya