Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan aturan baru setelah ribuan calon jemaah umrah di Tanah Air menjadi korban perusahaan penyelenggara ibadah umrah nakal.
Penerbitan regulasi baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA itu otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi industri umrah. Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis yang besar.
"PMA ini kami terbitkan untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini umrah terganggu oleh pelaku bisnis nakal melalui travel nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban," tegas Nizar pada konferensi pers di Kemenag, Jakarta, Selasa (27/3).
Dalam aturan baru terkait umrah, kata dia, terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah.
Lalu, tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.
“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis syariah," tegas Nizar.
Karena itu, melalui regulasi tersebut, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan umrah.
Ini disebabkan banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah, dan lain-lain.
Selain itu, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi.
"Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag," tegas Nizar.
Hal lain yang diatur pada PMA soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator.
"Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan, " ungkapnya.
Di kesempatan sama, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki menambahkan melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.
"Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi,” ujarnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved