Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Soal Larangan Bercadar, Ketua DPR RI: Pisahkan Antara Budaya dan Ajaran Agama

Astri Novaria
07/3/2018 10:13
Soal Larangan Bercadar, Ketua DPR RI: Pisahkan Antara Budaya dan Ajaran Agama
(ANTARA/PUSPA PERWITASARI)

KEMENTERIAN Agama diminta untuk ikut memikirkan dan mencari jalan keluar terkait kebijakan larangan pemakaian cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang akhirnya menjadi polemik ini.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan dia telah meminta Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama agar meminta rektor UIN dapat memisahkan antara budaya dengan ajaran agama.

"Mengingat kebijakan yang diterapkan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan kembali kepada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/3). Baca juga: Kemenag Nilai Pembinaan Mahasiswi Bercadar UIN Sunan Kalijaga Tepat

Bambang juga meminta Komisi X DPR mendorong Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk memberikan imbauan kepada setiap rektor seluruh Universitas di Indonesia agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswanya.

"Guna menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus, serta mencegah mahasiswa-mahasiswi mengikuti suatu aliran radikal dan hal negatif lainnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswi mereka mengenakan cadar penutup wajah saat beraktivitas di lingkungan kampus. Universitas akan mengeluarkan mahasiswi yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Yudian Wahyudi menyebutkan saat ini ada 41 mahasiswi UIN Sunan Kalijaga bercadar. "Mereka akan dibina atau mengikuti konseling soal cadar," kata Yudian, belum lama ini.

UIN Sunan Kalijaga telah membentuk tim konseling atau pendampingan bagi mahasiswi yang menggunakan cadar untuk menjalani pembinaan dalam tujuh tahapan. "Jika sudah dibina melalui tujuh tahapan itu, tetapi tetap menggunakan cadar, mereka dipersilakan keluar dari UIN Sunan Kalijaga," tegasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya