Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Siswa Pembunuh Guru Budi Divonis 6 Tahun Penjara

MICOM
06/3/2018 15:47
Siswa Pembunuh Guru Budi Divonis 6 Tahun Penjara
(Ilustrasi)

MASIH ingat tragedi terbunuhnya Ahmad Budi Cahyanto seorang guru honorer SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur oleh siswanya sendiri, Halili pada 1 Februari lalu?

Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur Selasa (6/5) akhirnya memvonis bersalah siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, selama 6 tahun kurungan penjara.

Halili dinyatakan bersalah, karena telah melakukan penganiayaan kepada gurunya sendiri, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia. "Menyatakan terdakwa Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain," ujar Hakim Ketua yang menangani kasus itu, Purnama, saat membacakan amar putusan di PN Sampang.

Majelis Hakim menyatakan Holili terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Halili dengan hukuman 7 tahun 5 bulan.

Halili akan menjalani hukuman di Lapas Anak Blitar, Jawa Timur. Menyikapi, vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa Hafid Syafii menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang itu.

"Kami sebagai tim kuasa hukum Halili masih belum mengambil sikap dan akan berfikir-fikir dalam seminggu ini," katanya, menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan berujung maut terhadap guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura Ahmad Budi Thajanto itu yang dilakukan oleh muridnya sendiri Halili yang terjadi pada 1 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya