Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kementerian LHK : Pendirian Bangunan di Bogor Menyalahi Aturan

Indriyani Astuti
01/3/2018 19:41
Kementerian LHK : Pendirian Bangunan di Bogor Menyalahi Aturan
(ANTARA)

SANKSI tegas terhadap pelanggaran aturan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan menyegel bangunan villa di Kawasan Hutan Bopunjur, Bogor, Jawa Barat yang dikuasai pengusaha dan perorangan.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (1/3). Dia mengungkapkan Kementerian LHK tengah melakukan penyegelan bangunan dan villa yang dikuasai pengusaha dan perorangan yang secara peraturan perundang-undangan telah melakukan pelanggaran dan merusak kawasan hutan.

"Keberadaan bangunan dan villa telah menyalahi perundangan-undangan yang berlaku, baik UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan maupun undang-undang terkait dengan tata ruang dan penggunaan lahan. Sehingga harus ditertibkan," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur). Kawasan Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah yang bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir, termasuk perlindungan wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Untuk mendukung tujuan dari Kepres tersebut, sambungnya, maka kawasan hutan di kawasan Bopunjur yang luasnya 49.337 hektare harus berada dalam kondisi berhutan yang terbebas dari gangguan perambahan hutan termasuk bangunan-bangunan dan villa illegal.

Pelaksanaan penyegelan tersebut, merupakan salah satu tahapan penertiban bangunan dan villa illegal yang berada di daerah Bopunjur. Setelah penyegelan, dilaksanakan penertiban dengan melakukan pembongkaran bangunan dan villa 15 bangunan.

"Tentu Dinas Tata ruang Kabupaten Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, kami minta untuk peran aktifnya karena bangunan dan villa yang disegel tersebut tentu tidak memiliki IMB," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya