KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung rancangan aturan cukai plastik yang digodok Kementerian Keuangan.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Sudirman mengatakan, pihaknya sudah memberi bantuan teknis kepada Kemenkeu terkait dengan pentingnya penerapan cukai plastik. Aturan tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk menanggulangi sampah plastik.
"Kantong plastik selama ini yang digunakan setiap orang setelah berbelanja langsung menjadi sampah. Rata-rata tidak ada yang dimanfaatkan," ujar Sudirman di Jakarta, Minggu (18/2).
Cukai plastik rencananya bakal dikenakan berdasarkan jenis plastik, zat kadar aditif, dan ukurannya. Dengan aturan tersebut, industri diharapkan lebih mengembangkan kantong plastik yang mudah terurai.
Adapun kantong plastik yang mudah terurai ialah yang mendapatkan sertifikasi SNI ekolabel. Tahun lalu, KLHK sudah meluncurkan SNI 7188.7:2016 kriteria ekolabel untuk kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai.
Jika kebijakan cukai plastik diberlakukan, lanjut Sudirman, tidak lagi diperlukan kebijakan kantong plastik berbayar, karena industri diarahkan untuk menggunakan plastik yang mudah terurai.
Berdasarkan UU No.39/2007 tentang Perubahan Atas UU No.11/1995 tentang Cukai, kriteria barang kena cukai ialah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu dikenai pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (OL-4)