Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (POM) bersama Balai Besar POM Jakarta dan Reskrimsus Polda Metro Jaya menindak operasi pabrik kosmetik ilegal di sebuah ruko tiga lantai di Jalan Jelambar Utama Raya, Tambora, Jakarta Barat.
Dari hasil penyergapan pada Rabu (14/2), didapati produk jadi kosmetik beserta bahan baku senilai Rp2,5 miliar.
BPOM menangkap satu pelaku yang dijadikan tersangka berinisial HS, 57. HS merupakan pemilik pabrik. Turut pula ditangkap 13 pekerja di pabrik ilegal itu untuk dijadikan saksi guna pendalaman kasus.
"Ini jelas produksi ilegal. Ada indikasi penggunaan bahan baku berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, dan pewarna yang berbahaya untuk digunakan," kata Kepala Badan POM Penny Lukito saat menggelar jumpa pers di lokasi, Kamis (15/2).
Hingga saat ini, pemilik pabrik dan pegawai masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus. Proses penahanan dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Pelaku terancam dijerat pidana karena diduga melanggar Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan pasal 196 dan 197. Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Penny menambahkan pabrik ilegal tersebut sudah beroperasi selama satu tahun. Pabrik tiga lantai itu digunakan sebagai tempat produksi, penyimpanan, sekaligus pengemasan. BPOM bisa mengendus aktivitas produksi berdasarkan laporan masyarakat.
Kepala Balai Besar POM Jakarta Dewi Prawitasari menjelaskan terdapat sekitar 130 ribu kemasan produk jadi siap edar yang berhasil disita. Adapun bahan baku masih dalam penghitungan tim penyidik.
Pabrik memproduksi krim pemutih kulit, cairan penyegar wajah, sabun batang dan sabun cair. Produk krim pemutih yang diproduksi di pabrik rumahan tersebut di antaranya bermerek Ling Zhi, Natural 99, dan HN Crystal.
Satu pak produk krim berisi dua belas buah, kata Dewi, dijual dari pabrik senilai Rp10 ribu. Omzet hasil produksi diperkirakan mencapai kisaran Rp50-Rp100 juta. Satu produk yang terindikasi dipalsukan yakni sabun Papaya. Sabun dengan merek dagang Papaya diketahui sudah terdaftar di BPOM.
"Kita akan mendalami ke mana saja produk ini dipasarkan," ujar Dewi. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved