Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Langka Tindakan Nyata Terhadap Pencemar Citarum

Denny Parsaulian Sinaga
01/2/2018 20:33
Langka Tindakan Nyata Terhadap Pencemar Citarum
(MI/DEPI GUNAWAN)

KOALISI Melawan Limbah yang terdiri atas Greenpeace, Wahana Lingkungan Hidul Indonesia (Walhi), Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling), LBH Bandung, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindak pencemar sungai Citarum.

"Langka sekali tindakan nyatanya untuk menindak perusahaan yang mencemari. Contohnya, ada 3 perusahaan yang gugatan TUN (Tata Usaha Negara)nya kami menangkan tapi tidak ditindak. Padahal dari sidak (inspeksi mendadak) kemarin, perusahaan tersebut masih mencemari," ungkap pengampanye Urban dan Energi Walhi Dwi Sawung, di Jakarta, Kamis (1/2), terkait belum adanya tindakan terhadap perusahaan pencemar Sungai Citarum.

Tiga perusahaan ysng dimaksud Sawung adalah Fivestar, Insan Sandang, dan Kahatex. Ketiganya disebut membuang limbah cair ke sungai.

Soal 4 perusahaan yang sedang dipantau tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satgas Ciliwung, Sawung tidak tahu.

KLHK saat ini sedang mencari data dan mengidentifikasi dugaan pencemaran yang diduga dilakukan empat perusahaan terhadap Sungai Citarum.

"KLHK lewat timnya di Ditjen Gakkum (Penegakan Hukum) bersama Satgas Citarum pimpinan Gubernur Jabar, sedang mengumpulkan data dan keterangan dan mengidentifikasi indikasi pencemaran yang dilakukan oleh 4 perusahaan," kata Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani saat dihubungi, Kamis (1/2).

Roy, demikian panggilannya, belum bisa menyebut nama-nama perusahaan yang dimaksud diduga sedang diselidiki. "Masih bekerja mencari data," imbuh Roy.

Di lain hal, Kepala BPDAS Citarum-Ciliwung Djonli menuturkan, pihaknya tidak berurusan dengan dugaan pencemaran yang dilakukan perusahaan. "Kegiatan di kantor saya berhubungan dengan luas lahan kritis, kerusakan di hulu. Dan penanggulangan yang kami lakukan melalui penanaman dengan Perhutani serta kerja sama menanam dengan TNI. Kalau pencemaran oleh perusahaan bukan tupoksi kantor saya," urainya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya