Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Rencana Perguruan Tinggi Asing Beroperasi di Indonesia Banyak Ditentang

Astri Novaria, Syarief Oebaidillah
30/1/2018 19:43
Rencana Perguruan Tinggi Asing Beroperasi di Indonesia Banyak Ditentang
(Ilustrasi)

SEJUMLAH perguruan tinggi asing dikabarkan akan beroperasi atau menyelenggarakan aktivitas pendidikan di Indonesia pada 2018 ini. Izin dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) juga disebut segera mereka kantongi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo pun mengaku terkejut terkait rencana itu. Apalagi jika Kemenristek Dikti sudah memberikan izin untuk mereka beroperasi.

"Ini suatu kabar atau informasi yang cukup mengejutkan. Kalau Kementerian Pendidikan Tinggi tiba-tiba memberikan izin kepada perguruan tinggi luar negeri," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/1).

Ia khawatir rencana tersebut justru mengancam keberadaan universitas dalam negeri, khususnya kampus swasta yang telah sejak lama beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, ia akan meminta Menristekdikti M Nasir mengkaji kembali kebijakan tersebut.

"Ini akan mengancam keberadaan perguruan tinggi nasional kita terutama yang swasta. Kita minta Pak Menteri untuk meninjau kembali dan mengkaji kembali kebijakan tersebut," pungkasnya.

Pada kesempatan berbeda, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) juga menyatakan menolak rencana dibukanya PT asing di Tanah Air. Menurut mereka, jika tujuannya untuk meningkatkan mutu, seharusnya bukan langkah itu yang dilakukan pemerintah.

"Untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi nasional, pemerintah cukup mengambil sistem pendidikan atau kurikulum mereka untuk diadopsi. Juga, bisa mengundang dosen-dosen atau ahli dari kampus ternama luar negeri untuk menjadi dosen tamu di sini," kata Ketua Umum Aptisi Budi Djatmiko menjawab Media Indonesia, di Jakarta, Selasa (30/1).

Ia menyatakan paling tidak PT asing diizinkan masuk ke Indonesia manakala angka partisipasi pendidikan tinggi (APK) di Indonesia telah mencapai angka 70% atau lebih. Seperti halnya Malaysia APK 70% dan Singapura 80%. Indonesia saat ini, APK-nya baru sekitar 30%-31%.

Sebelumnya, Menristek Dikti M Nasir mengemukakan pihaknya membuka peluang bagi PT asing untuk beroperasi di Tanah Air dengan berbagai persyaratan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya