Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pembahasan BPIH 2018 Terus Dimatangkan

MICOM
26/1/2018 21:02
Pembahasan BPIH 2018 Terus Dimatangkan
(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

PEMBAHASAN biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2018 belum final, karena masih akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.

"(BPIH 2018) masih akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah," kata anggota Komisi VIII DPR-RI Khatibul Umam Wiranu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/1).

Menurut dia, memang ada beberapa peningkatan pelayanan bagi jemaah sebagaimana telah diusulkan pemerintah, antara lain konsumsi diberikan
secara penuh selama jemaah berada di Arab Saudi, peningkatan bimbingan manasik haji, peningkatan pemondokan jemaah haji, dan peningkatan pelayanan di Arafah dan Mina.

Khatibul mengemukakan, pihaknya akan mencari terobosan dalam pembahasan besaran BPIH bersama dengan Kementeriaan Agama, di antaranya adalah pemerintah diminta untuk melakuan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait dengan beban biaya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, PPN lima persen jangan dibebankan kepada jemaah, tetapi juga kepada mitra pengusaha yang berada di Arab Saudi dengan mengontrol harga-harga khusus di musim haji karena periode ibadah memerlukan kebijakan khusus.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan usulan kenaikan dana haji disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Arab Saudi ingin meningkatkan ekonomi sehingga menerapkan biaya pajak bagi jemaah yang menjalankan ibadah haji.

"Sekarang Saudi ingin memperbaiki ekonominya, tidak lagi tergantung kepada minyak saja, maka mereka sudah mulai bayar pajak, PPN, dan sebagainya, sehingga biaya haji itu naik," kata Wapres Kalla ketika memberikan keterangan pers di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (23/1).

Rencana kenaikan biaya haji tersebut disebabkan oleh penerapan pajak untuk biaya sejumlah pelayanan, yang selama ini tidak dikenakan pajak, seperti pembuatan visa, katering, hotel, bahan bakar pesawat dan akomodasi selama jemaah di Arab.

Sementara itu, Kementerian Agama mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp900.670 atau 2,58 persen untuk musim haji 2018 dari 2017.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (22/1).

Menurut Lukman, menyikapi adanya pemberlakuan peraturan dari Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan pelayanan ibadah haji, maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya