Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama RI mengusulkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 naik sebesar 2,58 persen dibandingkan tahun lalu. Besaran penaikan tersebut telah diusulkan ke dalam rapat pendahuluan di DPR RI.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kunjungannya ke Makassar, Kamis (25/1) mengatakan dengan kenaikan 2,58 persen, berarti akan ada peningkatan biaya sekitar Rp900 ribu dibanding BPIH tahun lalu.
Menurut Lukman, angka itu telah ditekan seminimal mungkin dan jauh dari nominal pajak yang diberlakukan Arab Saudi. Dan akan diberlakukan merata untuk seluruh calon haji di Indonesia.
Saat ini Arab Saudi mengenakan pajak 5 persen pada semua bidang sejak 1 Januari 2018. "Sehingga tidak ada pilhan lain, memang harus naik. Tapi kita berupaya menekan seminimal mungkin,” ujar Lukman.
Sebagai perbandingan, pada 2017, rata-rata biaya haji ditetapkan sebesar Rp34,8 juta. Ada 12 embarkasi di Indonesia, dan embarkasi Makassar termahal, dengan biaya haji Rp38 juta. Dan paling murah untuk embarkasi Aceh, Rp31 juta.
"Bagi yang sudah punya nomor porsi dan punya rezeki tahun ini berangkat, itu kan sudah nyetor Rp25 juta, sehingga tingga menambah kekurangannya saja," tutup Lukman. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved