Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Rencana Kerja Usaha PT RAPP Rampung

24/1/2018 10:14
Rencana Kerja Usaha PT RAPP Rampung
(ANTARA/FB ANGGORO)

SETELAH sempat tidak mengindahkan aturan pemulihan ekosistem gambut dan menggugat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) akhirnya menaati peraturan pemerintah (PP) tentang gambut.

Dengan mengikuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) PT RAPP akhirnya rampung dan diterima.

RKUPHHK-HTI periode 2017-2026 PT RAPP itu mendapat persetujuan KLHK sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No SK.28/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/1/2018 tanggal 9 Januari 2018. Hal itu menandakan agenda perlindungan gambut yang ditegakkan KLHK sebenarnya bisa diikuti perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau itu.

"Akhirnya mereka patuh pada amanat PP Gambut dan RKU-nya sudah kita terima. Ini menjadi gambaran tentang konsistensi KLHK terhadap PP Gambut dan memang seharusnya tidak ada masalah sejak awal," kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, kemarin.

PT RAPP menyerahkan usul revisi RKUPHHK-HTI sesuai dengan arahan KLHK dan PP No 71 Tahun 2014 Jo PP No 57 Tahun 2016 pada 22 Desember 2017 atau setelah gugatannya terhadap KLHK ditolak PTUN. "Karena sudah sesuai dengan aturan, akhirnya kita terima. Terbukti kalau sebenarnya RAPP bisa mengikuti aturan yang ada," ujarnya.

Bambang juga menjelaskan dalam rencana itu periode RKUPHHK-HTI PT RAPP kini telah sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam tata kelola gambut, yaitu 2017-2026.

Rencana tata ruang HTI PT RAPP juga telah mengacu peta fungsi ekosistem gambut (FEG). Perusahaan juga tidak merencanakan pengadaan bibit, penyiapan lahan, serta penanaman jenis Acacia sp dan Eucalypthus sp pada fungsi lindung eksoistem gambut, tetapi merancang penanaman pada area fungsi budi daya yang terdapat di ekosistem gambut (FBEG) dan mineral. (Pro/H-2 )



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya