Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Perlindungan Pejuang Lingkungan Disusun

24/1/2018 10:12
Perlindungan Pejuang Lingkungan Disusun
(ANTARA/ZABUR KARURU)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun pedoman implementasi hukum untuk melindungi pejuang lingkungan. Pedoman tersebut segera disosialisasikan agar dapat dimanfaatkan aparat penegak hukum dan pejuang lingkungan dalam setiap kegiatan serta tindakan yang akan dilakukan.

"Kami tengah menyusun (pedoman) agar pejuang-pejuang lingkungan hidup dapat terlindungi bila memang dia tengah berjuang melindungi lingkungan dan hak masyarakat," kata Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bidang Hubungan Antarlembaga dan Daerah Ilyas Asaad, kemarin.

Menurutnya, selama ini perlindungan terhadap pejuang lingkungan masih sulit diterapkan meski dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah ditetapkan jaminan perlindungan atau hak imunitas bagi pejuang lingkungan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 66 UU PPLH yang dikenal dengan instrumen hukum Anti-SLAPP, atau Anti-Strategic Lawsuit Againts Public Participation yang bertujuan menyensor, mengintimidasi, dan menghentikan kritik masyarakat terhadap produk yang beredar di masyarakat. Namun, saat ini banyak pihak yang menggunakan berbagai cara untuk menghentikan langkah pejuang lingkungan dan dibuat terjerat hukum.

"Misalnya dari aspek pemalsuan, perusakan, dan lain-lain. Kondisi tersebut kadang membuat upaya perlindungan kepada pejuang lingkungan menjadi sulit. Karena yang dapat digunakan untuk melindungi ialah dalam hal perjuangan di aspek lingkungan. Di lapangan ternyata banyak hal lain yang terjadi, di luar aspek lingkungan," ujar Ilyas.

Ia mengatakan, dalam pedoman tersebut teknis perlindungannya akan dibuat secara detail agar instrumen hukum Anti-SLAPP dapat dimaknai lebih luas dan lebih dalam. Dengan demikian, dapat dimanfaatkan untuk melindungi pejuang lingkungan secara maksimal. (Pro/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya