Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Butuh Terobosan Atasi Perda Macet

24/1/2018 08:10
Butuh Terobosan Atasi Perda Macet
(ANTARA/ABRIAWAN ABHE)

SALAH satu hambatan merealisasikan hutan adat ialah berlarut-larutnya proses pembuatan peraturan daerah (perda) dan adanya hambatan informasi. Hal itu dikemukakan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto.

Ia juga menuturkan belum banyak daerah yang menerbitkan aturan terkait dengan pengakuan masyarakat adat sehingga pengidentifikasian batas-batas wilayah dan verifikasi untuk pemberian SK hutan adat menjadi sulit.

Tantangan pengakuan masyarakat adat itu dialami pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, Jawa Barat. Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan proses penyusunan perda pengakuan masyarakat adat di Lebak memakan waktu 4 tahun. Baru pada 2015 terbit Perda No 8/2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan.

Berkaca dari pengalaman Lebak, peneliti LIPI Herry Yogaswara menilai pembuatan aturan daerah memang tidak mudah. Pasalnya, pertarungan politik di tingkat lokal juga bisa memengaruhi cepat lambatnya proses penyusunan perda. Karena itu, ia menilai soliditas di antara masyarakat penting untuk mendorong lahirnya perda.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Ahmad Sodikin memberikan pandangan percepatan pengakuan masyarakat adat guna mendapatkan hak atas hutan bisa dilakukan dengan terobosan hukum. Tantangan regulasi yang mensyaratkan adanya perda dapat disiasati melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Lebih baik ngusul pada Presiden untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya. Senada, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyatakan gagasan Perppu bisa mengatasi aturan dalam UU No 41/1999 yang mensyaratkan perda dalam proses penetapan hutan adat.

"Rumusannya jadinya produk hukum daerah bukan perda. Kalau produk hukum daerah, dia akan lebih fleksibel, lebih mudah untuk dijalankan. Ada jutaan orang miskin yang saat ini menunggu kepastian hak atas hutan adat," tandasnya. (Dhk/H-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya