Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan hutan adat bukan lagi menjadi hutan negara menjadi angin segar bagi seluruh komunitas adat di Nusantara. Dengan pengakuan itu, fungsi hutan bisa dioptimalisasi demi kepentingan rakyat. Karena itu, pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat perlu segera diwujudkan.
Demikian rangkuman Diskusi Kelompok Terarah (FGD) bertajuk Konstitusionalitas Hutan Adat yang diselenggarakan Research Center Media Indonesia, di kantor Media Indonesia, Jakarta, Senin (22/1). Diskusi dihadiri berbagai pihak di antaranya pejabat kementerian, sejumlah kepala daerah, pakar, akademisi, dan praktisi.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Ahmad Sodikin menyatakan putusan MK hasil judicial review UU No 41/1999 tentang Kehutanan tersebut sejatinya memiliki spirit untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang secara historis sudah mengelola hutan turun-temurun. Putusan tersebut mengukuhkan keberadaan masyarakat adat.
Karena itu, ia menyatakan negara harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat adat untuk mengelola hutan demi pengakuan, pemberdayaan, dan konservasi hutan.
"Melindungi masyarakat adat adalah melindungi orang yang paling kurang beruntung. Itu semangat yang ada dalam putusan MK tersebut. Negara yang dimandatkan untuk menguasai sumber daya alam pendekatannya mestinya bersahabat. Hutan adat bukan hutan negara tapi negara masih punya otoritas untuk mengaturnya," ungkapnya.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai putusan MK tersebut merupakan satu keputusan penting sebagai bentuk koreksi negara terhadap kebijakan di masa lalu yang meminggirkan masyarakat adat. Pasalnya, kebijakan negara di masa lampau melakukan klaim hutan negara tanpa proses hukum yang sepenuhnya transparan. Masyarakat adat kerap tidak tahu menahu wilayahnya dijadikan hutan negara sehingga memunculkan konflik dan dugaan pelanggaran HAM.
"Ini perbaikan yang muncul. Setelah ada pelanggaran HAM mestinya memang ada koreksi," ujarnya.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan percepatan realisasi hutan adat diperlukan untuk menjamin kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat.
Menurutnya, Putusan MK No 35/2012 memberikan tantangan baru terhadap penetapan hutan adat bagi masyarakat adat di Indonesia. Pasalnya, belum banyak daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai bentuk pengakuan masyarakat adat sesuai ketentuan dalam keputusan MK tersebut.
Per 31 Desember 2017, terdapat 21 ribu hektare hutan adat yang direalisasi pemerintah. Untuk tahun ini, pihaknya menargetkan penetapan sekitar 300 ribu hektare. Untuk memenuhi target itu, diperlukan percepatan dan terobosan-terobosan.
"Kita ingin adanya percepatan. Kita akan membentuk tim pendamping bersama dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kementerian lain. Tujuannya untuk memfasilitasi proses di daerah dengan harapannya bisa mempengaruhi pembuatan keputusan untuk percepatan hutan adat," ujarnya.
Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam kesempatan yang sama mengatakan legalisasi hutan adat melalui SK dari pemerintah pusat perlu dilakukan lebih banyak lagi. Pasalnya, penetapan hutan adat menurutnya bisa meminimalisasi konflik agraria yang kerap terjadi. Karena itu, pendampingan dari pemerintah pusat diperlukan untuk mempercepat implementasi di tingkat tapak.
"Hutan adat di Jambi sudah sejak tahun 1990-an. Namun inisiatif hutan adat lebih banyak oleh organisasi nonpemerintah dan komunitas lokal. Hutan adat berperan sebagai kearifan lokal. Itu mampu menjaga kelestarian. Kami berharap legalisasi hutan adat lebih banyak," ucapnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved