Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Organisasi Lingkungan Kawal Perda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil

Denny Susanto
22/1/2018 14:52
Organisasi Lingkungan Kawal Perda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil
(ANTARA)

TIDAK hanya persoalan ekploitasi sumber daya alam di darat, organisasi lingkungan di Kalimantan Selatan menyatakan juga akan menyoroti rencana penyusunan Peraturan Daerah Rencana Zonasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Di Indonesia saat ini, masih sering terjadi konflik sumber daya laut antara masyarakat dengan pemerintah atau antara pengusaha dengan masyarakat dan pemerintah. Catatan Kementerian Koordinator Maritim, konflik kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, terjadi di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Organisasi lingkungan kini mengawal penyusunan Perda Rencana Zonasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di beberapa provinsi di Indonesia, seperti Kalsel, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara. Pemerintah pusat menginginkan agar Perda RZWP3K diprioritaskan bagi masyarakat, kemudian habitat dan ekosistem, setelah itu baru untuk ekonomi.

Dalam diskusi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Pena Hijau Indonesia, Minggu (21/1), dibahas tentang rencana penyusunan Perda RZWP3K ditujukan untuk bisa menetapkan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, misalnya untuk koservasi, industri terpadu, pariwisata bahari, transportasi laut, atau untuk keamanan dan pertahanan.

Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyusunan Perda RZWP3K di Kalsel. Sebab bukan hanya ruang darat, ruang pesisir dan laut juga rawan memicu konflik, khususnya di sektor keamanan dan lingkungan. "Kawasan Pulau Laut dan pulau-pulau kecil di Kalsel harus dilindungi dari industri-industri ekstraktif, khususnya perusahaan tambang," katanya.

Ia mencontohkan ada dua perusahaan yang mengeksploitasi Pulau Sebuku, yang telah sering memicu konflik sosial antara pemerintah dengan masyarakat dan perusahaan, serta konflik antara masyarakat dengan perusahaan. "Sudah ada idiom di masyarakat Pulau Laut, Pulau Sebuku sudah hilang, masa Pulau Laut mau dihilangkan lagi," ujarnya.

Untuk itu ia meminta agar Perda RZWP3K agar berpihak kepada masyarakat, bukan kepada kepentingan korporasi besar, yang hanya mencari keuntungan saja, tanpa memperdulikan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan. Dalam UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dinyatakan bahwa pemanfaatan umum kawasan pesisir adalah untuk zona pariwisata, infrastruktur umum, industri, perikanan budidaya, pemanfaatan terbatas.

Untuk kawasan konservasi, zonanya adalah untuk konservasi perairan, konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, konservasi maritim dan atau sempadan pesisir, dan zona pemanfaatan terbatas. Untuk kawasan Strategis Nasional Tertentu, zonanya diperuntukkan bagi keamanan, situs warisan dunia, dan perbatasan.

Berikutnya, untuk kawasan alur laut, zonanya diperuntukkan bagi pelayaran, alur sarana umum, alur migrasi ikan, dan pipa telekomunikasi bawah laut.

Untuk wilayah darat, berdasarkan peta kawasan hutan dan konsesi sumber daya alam, maka sebagian wilayah Kalsel sudah dikuasai tambang mineral dan batubara, serta perkebunan kelapa sawit, khususnya kawasan yang dilintasi oleh Pegunungan Meratus, misalnya di daerah hulu sungai. "Ini menunjukan Kalsel sudah darurat ruang dan darurat bencana ekologis. Rakyat selalu menjadi korban konflik sosial dan agraria," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya