Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Portugal Batasi Kecepatan Kendaraan di Kota 30 Km/Jam, Indonesia Perlu Menyontoh?

Micom
13/1/2018 14:08
Portugal Batasi Kecepatan Kendaraan di Kota 30 Km/Jam, Indonesia Perlu Menyontoh?
(AFP/PATRICIA DE MELO MOREIRA)

PORTUGAL berencana mengurangi batas kecepatan kendaraan jadi 30 kilometer per jam di daerah kota. Demikian pengumuman seorang juru bicara pemerintah pada Jumat (12/1) waktu setempat. Sebelumnya batas kecepatan di kota besar Portugal ialah 50 kilometer per jam

Menteri Pemerintahan Dalam Negeri Eduardo Cabrita mengatakan kepada stasiun radio Antena 1 bahwa tindakan tersebut adalah reaksi atas angka kematian di jalan yang telah mencapai tingkat 'yang benar-benar tak bisa diterima' di Portugal.

Pada 2017, 509 orang meninggal di jalan di daratan utara Portugal, 64 lebih banyak dibandingkan dengan jumlah kroban meninggal pada 2016.

Di antara korban jiwa tersebut, 76 orang meninggal setelah dilindas kendaraan, kata Xinhua, seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (13/1).

Pengurangan kecepatan di berbagai kota besar dari 50 kilometer per jam saat ini juga bertujuan menanggulangi masalah itu. Selain kematian di jalan raya, ada lebih dari 2.181 orang yang cedera serius akibat dari 130.157 kecelakaan lalu-lintas, dibandingkan tahun sebelumnya.

Seperti di Indonesia, Lembaga Nasional bagi Keselakatan Jalan Raya Portugal mengatakan sebagian besar kenaikan jumlah tersebut diakibatkan oleh peningkatan kecelakaan sepeda motor.

Untuk mengatasi kondisi itu, Cabrita mengumumkan rencana bagi pemeriksaan lebih ketat bagi kondisi layak jalan dan izin khusus pengendaraan sepeda motor.

Pada 2000, Portugal memiliki angka kematian jalan raya paling tinggi di Eropa, menurt Bank Data Kecelakaan dan Lalu-Lintas Jalan Internasional.

Peningkatan langkah keselamatan memperlihatkan penurunan sampai 40% sepanjang 2016. Jadi, jumlah korban jiwa pada 2017 merupakan kemunduran besar. (Antara/Xinhua-OANA/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya