Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEMERINTAH menghitung kenaikan biaya haji dan umrah pascapenerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi mulai 1 Januari lalu.
"Kami di Kementerian Agama sedang mendalami seluruh komponen biaya haji 2018 yang sebentar lagi saya sampaikan ke Komisi VIII DPR untuk dibahas bersama," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.
Sejak 1 Januari lalu pemerintah Arab Saudi menerapkan PPN kepada semua warganya, termasuk warga negara asing.
PPN dikenai pada semua barang, termasuk makanan, minuman, dan pelayanan.
"Semua bentuk retribusi itu dikenai 5%, tidak terkecuali umrah dan haji. Karena itu sudah bisa diperkirakan biaya umrah dan haji bisa mengalami penyesuaian kenaikan 5% ini," katanya.
Langkah pemerintahan Arab Saudi memberlakukan PPN 5% merupakan bagian dari reformasi penerimaan negara agar tidak bergantung pada sektor minyak mentah.
"Kami di Kementerian Agama sedang mendalami seluruh komponen biaya haji 2018 yang sebentar lagi saya sampaikan ke Komisi VIII DPR untuk dibahas bersama," ujar Lukman.
Selain menghitung biaya haji dan umrah, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini juga sedang menyiapkan sejumlah regulasi sebagai harga acuan/referensi pelaksanaan umrah agar masyarakat aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah.
Salah satu besaran yang diusulkan ialah Rp20 juta per orang mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) yang sudah disepakati Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).
Dengan pemberlakuan PPN 5%, biro perjalanan umrah di Tanah Air menyatakan kebijakan itu tidak memberatkan karena sudah menyiapkan langkah antisipasi.
Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad mengatakan pihaknya sudah mengetahui rencana kebijakan tersebut sejak tahun lalu.
Oleh karena itu, biro perjalanan sudah mengantisipasi dengan melakukan penyesuaian harga pada item-item pengeluaran di Tanah Suci seperti makanan, transportasi lokal, hotel dan penginapan.
Kenaikan bakal diterapkan pada paket yang ditawarkan.
"Kami melakukan penyesuaian. Paket umroh yang dihitung juga sudah masuk ke wilayah itu. Insya Allah masyarakat memahami (kenaikan)," ujarnya.
Aplikasi Sipatuh
Sementara itu, untuk mencegah penipuan terhadap calon jemaah umrah sehingga kasus seperti dilakukan biro perjalanan umrah Hannien Tour tidak terulang, Kemenag mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh).
Menag mengatakan, melalui aplikasi itu, pergerakan jemaah umrah dapat dipantau secara daring.
Melalui aplikasi tersebut, Kemenag dapat memonitor seluruh aktivitas yang dilakukan biro perjalanan, antara lain jumlah jemaah yang diberangkatkan, jumlah yang kembali harus sama, pelayanan yang diberikan di Tanah Suci, penggunaan hotel, dan maskapai penerbangan yang digunakan. (Ant/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved