Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SELURUH kabupaten dan kota harus sudah melakukan inisiasi kota layak anak pada 2020.
Hal itu dilakukan untuk mencapai target terciptanya Indonesia layak anak pada 2030, sesuai dengan standar ketentuan dan kesepakatan konvensi hak anak.
Salah satu indikator inisiasi hak anak ialah terpenuhinya kepemilikan akta kelahiran bagi setiap anak dan wajib belajar 12 tahun.
"Sesuai yang ditargetkan, Indonesia layak anak harus bisa dicapai pada 2030. Untuk bisa mencapainya harus dimulai inisiasinya dari kabupaten dan kota masing-masing karena adanya sistem otonomi daerah," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Lenny Rosalin saat kunjungan lapangan kota layak anak di Padang, Sumatra barat, kemarin.
Ia mengatakan terdapat setidaknya 24 indikator penilaian kota layak anak.
Selain pemenuhan akta kelahiran dan wajib belajar, juga pemenuhan ruang bermain, ruang berkegiatan, sarana kesehatan layak anak, hingga penghapusan perkawinan dan pekerja anak.
Unsur-unsur itu harus mampu dilaksanakan hingga ke wilayah jangkauan terdalam di setiap daerah.
"Kami terus mengadvokasi, memantau, dan mendorong daerah untuk melakukannya, termasuk mendorong pemda (pemerintah daerah) membuat perda (peraturan daerah) terkait hal itu," ujar Lenny.
Dari total 516 kabupaten dan kota di Indonesia, ujarnya, saat ini ada 349 yang menginisiasi kota layak anak.
Dorongan intensif kepada pemerintah daerah yang belum menginisiasi kota layak anak terus digencarkan hingga 2020.
"Intinya agar bagaimana kota bisa memberikan fasilitas terbaik untuk anak-anak di semua aspek," kata dia.
Saat ini penilaian kota layak anak dilakukan setahun sekali.
Tim penilai terdiri dari berbagai lembaga pemerintah maupun swasta independen.
Hasil penilaian terbagi atas empat kategori, yakni pratama, madya, nindya, dan utama.
Kota yang berhasil mencapai kategori utama kemudian mampu mencapai seluruh unsur dari 24 penilaian sesuai konvensi hak anak, akan ditetapkan menjadi kota layak anak.
Berdasarkan data KPPPA, saat ini di Indonesia belum ada kota yang berhasil mengantongi status layak anak. Kategori inisiasi tertinggi berada pada tingkat utama.
Dua kota yang berada di kategori utama ialah Surakarta dan Surabaya. Di tingkat nindya ialah Denpasar, Gianyar, Padang, Magelang, Depok, Bogor, dan Sleman.
Sisanya, terdapat 28 yang termasuk kategori madya dan 90 kategori pratama.
Perkawinan anak
Salah satu kota yang meraih kategori nindya, Padang, hingga saat ini masih mengalami beberapa kendala terkait pemenuhan unsur penilaian kota layak anak, di antaranya masalah pemenuhan akta kelahiran dan perkawinan anak.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan memenuhi semua unsur kota layak anak bukan tugas ringan.
Meski komitmen pemda telah dilakukan melalui terbitnya perda, dukungan dari masyarakat dan swasta masih sangat dibutuhkan.
"Di Padang ada sekitar 389 ribu anak. Dari total itu sekitar 8% belum punya akta kelahiran. Itu yang kami kejar. Untuk pekawinan anak, masih ada 36 pada anak perempuan. Kami upayakan agar ke depan tidak ada lagi," ujarnya. (H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved