Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PESERTA Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini dapat membayar tunggakan iuran dengan mengangsur. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan BRI, Bank Mandiri, serta Koperasi Nusantara untuk memfasilitasi layanan itu.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menyampaikan melalui program Menabung Sehat dan Program Angsuran atas Tunggakan Iuran JKN-KIS, peserta JKN-KIS dapat melunasi tunggakan iuran lebih mudah. Kemal mengatakan melalui program Menabung Sehat, para peserta dapat mengangsur tunggakan iurannya dengan mekanisme tabungan yang saldonya secara langsung akan didebit untuk membayar iuran.
"Menabung, kemudian dibayarkan apabila saldo sudah cukup," ujar Kemal dalam acara penandatangan nota kesepahaman kerja sama BPJS Kesehatan dengan Bank Mandiri, BRI, dan Koperasi Nusantara di Kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta, Senin (18/12).
Kemal mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 10 juta peserta yang menunggak iuran dari total 186 juta peserta. Dengan adanya inovasi itu diharapkan peserta dapat tetap melakukan kewajiban pembayaran iuran tanpa khawatir tidak bisa menggunakan lagi keanggotaannya karena menunggak.
Selain itu, Kemal menyampaikan ada fasilitas dana talangan bagi peserta JKN-KIS dari Koperasi Nusantara untuk membayar tunggakan yang jangka waktunya lebih dari enam bulan.
BPJS Kesehatan senantiasa mengingatkan peserta untuk tepat waktu membayar iuran paling lambat sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Peserta dapat membayar melalui kader JKN secara langsung ataupun titik layanan lain seperti aplikasi di gawai, e-commerce, dan gerai modern ataupun tradisional. (Ind/H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved