Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2018 diharapkan bisa disahkan. Payung hukum tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat serta makanan ilegal.
"Masalah pengawasan obat, makanan, dan minuman ilegal itu juga persoalan membangun bangsa. Bangsa ini sangat memerlukan UU Pengawasan Obat dan Makanan. Dengan undang-undang, sistem pengawasan dan penegakan hukum bisa lebih efektif. Tahun depan diharapkan bisa selesai," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny Lukito saat menerima kunjungan Media Indonesia di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, kemarin.
Rombongan Media Indonesia di antaranya Direktur Pemberitaan Usman Kansong dan Direktur Pengembangan Bisnis Shanty Nurpatria. Dalam acara tersebut, hadir pula Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM Riati Anggriani.
Penny menegaskan peredaran obat dan makanan ilegal yang tidak aman dikonsumsi perlu ditindak tegas dan komprehensif karena menyangkut hajat hidup dan keselamatan banyak orang. Namun, regulasi terkait yang mengatur kewenangan Badan POM dinilai masih perlu diperkuat.
Ia menyatakan RUU tersebut sejatinya memiliki spirit penguatan fungsi BPOM sebagai koordinator lintas kementerian/lembaga. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan dua beleid, yakni Inpres No 3/2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan dan Perpres No 80/2017 tentang Badan POM. Dengan RUU itu, kewenangan Badan POM dalam penindakan serta penegakan hukum diharapkan bisa lebih kuat.
"RUU akhirnya masuk Prolegnas 2018 karena didorong Presiden bahwa bangsa ini perlu undang-undang untuk memperkuat Badan POM," imbuhnya. Saat ini, ucap Penny, lembaga yang dipimpinnya hanya memiliki kewenangan penindakan yang terbatas di level penyelidik pegawai negeri sipil (PPNS). (Dhk/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved