Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Iklan Kesehatan Hoaks akan Ditindak

Indriyani Astuti
20/12/2017 10:45
Iklan Kesehatan Hoaks akan Ditindak
(ANTARA/YUDHI MAHATMA)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) serius melakukan perlawanan terkait dengan beredarnya hoaks kesehatan yang menyesatkan dan merugikan masyarakat, termasuk iklan dan publikasi kesehatan yang tidak benar.

Sekjen Kemenkes, Untung Suseno, menyebutkan iklan dan publikasi kesehatan yang menyesatkan ialah hoaks karena memberikan informasi keliru dan berita bohong.

"Oleh karenanya iklan kesehatan sebagaimana hoaks kesehatan lain harus diawasi, ditindak, diperangi, tidak boleh dibiarkan," kata Untung pada penandatanganan MoU pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan, di Gedung Kemenkes, Jakarta, kemarin.

MoU itu ditandatangani sejumlah pihak. Selain Untung, juga oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma, Sekretaris Utama Badan POM Reri Indriani, Ketua Lembaga Sensor Film Ahmad Yani Basuki, Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Maruli Matondang, Ketua Presidium Dewan Periklanan Indonesia Sancoyo Antarikso, dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Aneka ragam penayangan iklan dan publikasi kesehatan, lanjut Untung, sangat mudah ditemukan di berbagai media. Di televisi, misalnya, sering ditemukan berbagai iklan pengobatan tradisional dan alternatif, talkshow tentang obat, perbekalan kesehatan dan rumah tangga (PKRT), hingga produk yang mengklaim beragam manfaat kesehatan.

"Ciri iklan hoaks antara lain disampaikan secara berlebihan. Kemudian ada testimoni pengguna atau klien dan hadirnya dokter yang tertindak sebagai endorser."Biasanya pengiklan mengklaim proses pengobatan atau produk obat yang dijual bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Padahal, proses penyembuhan tergantung kondisi tubuh pasien dan penyakit yang diderita.

Iklan hoaks biasanya memberi kesan ilmiah melalui gambar, video, dan grafik berupa anatomi tubuh dan penyakit. Iklan itu memanipulasi keawaman penonton dengan sengaja menimbulkan kekhawatiran terhadap penyakit tertentu.

Perparah penyakit

Untung menekankan, iklan dan publikasi kesehatan tersebut tidak saja melanggar peraturan perundang-undangan dan etika pariwara, konsumen yang percaya akan tersesat dan bisa mendapatkan dampak buruk yang tak diinginkan. Alih-alih mendapatkan manfaat, sebaliknya konsumen tersesat dengan informasi keliru dan mendapatkan kerugian. "Bahkan jika awalnya konsumen berniat mencari pengobatan, yang diperoleh justru sebaliknya, penyakit semakin parah karena tidak mendapatkan pengobatan dan perawatan sebagaimana mestinya," jelas Untung.

Selama 2017 ini, Kemenkes telah melayangkan tujuh surat permohonan penghentian iklan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terkait dengan iklan pengobatan tradisional Jeng Ana, Givana, Eyang Gentar, Mega 6 Far, Herbal Putih, Jeido Power Mat, Iklan Pengobatan Tradisional Chuan Shan Yao Bioin, dan iklan Klinik Zona Terapi. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya