Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku prihatin dengan semakintingginya angka perceraian di Indonesia. Ironisnya, hal itu diiringi anggapan di kalangan sebagianmasyarakat bahwa semakin banyak melakukan kawin cerai akan menjadi lebih baik.
"Kawin cerai ini telah menjadi life style di sebagian masyarakat kita," tanya Menag pada pembukaan Gebyar Kerukunan 2017 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (18/12).
Lukman menjelaskan, terjadinya peningkatan angka perceraian itu, salah satunya karena kini mulai marak desakralisasi lembaga perkawinan. "Orang merasa lebih trendi kalau dalam hidupnya kawin cerai kawin cerai," imbuhnya.
Menteri Agama juga mengungkapkan, ada di sebagian calon pengantin yang sejak awal sudah berjanji akan menjalakan ikatan perkawinan untuk waktu tertentu. "Dua tahun atau berapa, setelah itu cerai," kata Menag.
Untuk itu, lanjutnya, Balai Nikah yang ada di KUA (Kantor Urusan Agama) harus lebih serius dalam menyelenggarakan pendidikan pra-nikah. Harus diakui, ujarnya, selama ini pasangan yang akan menikah terkadang tidak memiliki wawasan yang cukup untuk menikah. Mereka, tambahnya, tidak mengerti kewajiban suami, kewajiban isteri dan makna serta filosofis tentang anak.
Untuk itu, lanjutnya, Kementerian Agama kini sedang menyelesaikan penyusunan modul untuk pendidikan pra nikah yang melibatkan pula institusi lainnya termasuk di dalamnya melibatkan ormas-ormas keagamaan.
Rendahnya pemahman dan kurangnya wawasan pernikahan itu, ucapnya, menyebabkan angka KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) juga menjadi tinggi. "Memang saya akui, kesemua itu sebenarnya permasalahan yang cukup kompleks. Namun demikian, itu menunjukkan juga lemahnya wawasan mereka tentang pernikahan. Karena itu pendidikan pra nikah harus diperkuat," kata Menag.
Sighat Taklik
Pada kesempatan itu, Menteri Agama juga mengingkatkan pentingnya pembacaan sighat taklik usai suami mengucapkan qobul nikah.
Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan nikah, para perumus buku/ akta nikah sebenarnya telah berpikir jauh ke depan dan memberikan pemahaman yang benar mengenai nikah, termasuk hak-hak isteri dalam hal perceraian.
Hal itu, jelasnya, dituangkan dalam sighat taklik yang ada dalam akte nikah tersebut. "Namun sekarang ini muncul setidaknya tiga kelompok menyikapi bacaan sighat taklik tersebut," ucap Lukman.
Dikatakan, kelompok ini ada yang menyatakan tidak perlu lagi ada sighat taklik, ada yang menyebut sighat taklik tetap ada, namun tidak perlu dibaca, cukup ditanda tangani saja, dan kelompok yang menyatakan harus tetap dibacakan.
Sighat taklik itu sendiri, menurut Menag, berisi empat point atau empat hal. Sighat taklik itu sebenarnya janji suami kepada isterinya dan di sisi lain merupakan perlindungan terhadap isteri sekaligus pendidikan kepada isteri dan suami.
"Isi sighat taklik itu sendiri adalah apabila suami, 1.Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut 2.Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; 3.Menyakiti badan atau jasmani istri saya; 4.Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih, Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri sayamembayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial."
"Ini juga memberikan pengertian bahwa isteri punya hak untuk melakukan gugat cerai. Selama ini banyak yang memahami bahwa hanya suami yang dapat menceraikan," katanya.
Terlepas dari pro kontra, tambahnya, sesungguhnya sighat taklik itu perlu dijelaskan kepada isteri. Bersamaan dengan pembukaan kegiatan itu, Menteri Agama juga meresmikan penggunaan e-gouvernment, peresmian sejumlah Balai Nikah di DIY dan penyerahan Kartu Indonesia Pintar Madrasah.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved