Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM tarif Indonesia Case Base Groups (Ina-CBGs) pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini diterapkan dinilai perlu segera diubah. Pasalnya pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien dan menjadi dasar rumah sakit menagih klaim kepada Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu dinilai sudah tidak sesuai dengan biaya faktual.
"Ina-CBGs harus diperbaiki. Bayarlah CBGs RS (rumah sakit) swasta 20% sampai 30% lebih tinggi. Atau kasih kewenangan RS swasta boleh menerima urun biaya (cost sharing) 30% dari tarif CBGs untuk semua penyakit pada peserta bukan orang miskin (non-PBI). Urun biaya bisa maksimum Rp5 juta," kata peneliti senior Center for Social Security Studies Universitas Indonesia (CSSS UI) Hasbullah Thabrany seusai Diskusi Panel Stakeholder JKN yang digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, sistem klaim pembayaran JKN secara borongan itu sebenarnya masih menjadi satu cara yang efektif dalam penyelenggaraan layanan kesehatan universal. Namun, sejumlah penyesuaian perlu dilakukan pemerintah demi meningkatkan kualitas layanan, selain untuk memperhatikan faktor keekonomian.
Ia mencontohkan kapitasi untuk dokter yang selama empat tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. "Kapitasi untuk dokter dan klinik harus naik 30% sampai 50% karena inflasi selama enam tahun sekitar 25% hingga 50%. Itu sekadar menutupi biaya karena inflasi, belum soal meningkatkan kualitas. Sekarang belanja kapitasi turun untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama dari 21% tinggal 16%," imbuhnya.
Ia pun menyarankan agar iuran peserta juga dinaikkan demi keberlanjutan program JKN yang setiap tahun mengalami defisit pembiayaan (mismatch). Idealnya, kata Hasbullah, iuran itu antara Rp120 ribu dan Rp150 ribu.
Namun, ia mengakui tidak realistis bila menaikkan iuran secara mendadak.
"Dari posisi sekarang iuran Rp34 ribu, memang berat bagi masyarakat. Kenaikan bisa dilakukan setiap tahun 30%. Itu untuk mengoreksi kekurangan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Oetama Marsis menyatakan tarif Ina-CBGs semestinya diperbaiki demi meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang sesuai dengan standar pelayanan dokter berbasis clinical pathway.
"Tarif tersebut perhitungannya tidak ada tata kelola berdasarkan standar pelayanan kedokteran. Menurut hemat saya, itu harus kita perbaiki," ucapnya.
Ia memaparkan banyak masalah seputar kegawatdaruratan medis dan pelayanan pada pasien yang membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit, tetapi tidak terakomadasi dalam Ina-CBGs. Pasalnya terdapat gap antara real cost yang ditanggung rumah sakit dengan tarif yang dipaketkan pada sistem CBGs. (Dhk/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved