Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus mengkaji sejumlah opsi agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terus berjalan di tengah terjadinya defisit pendanaan. Dengan demikian, biaya pelayanan kesehatan bisa lebih efisien dengan tidak mengurangi mutu pelayanan.
Beberapa opsi yang tengah dibahas antara lain bauran kebijakan dengan membagi biaya kesehatan bersama pemerintah daerah (pemda). Opsi lainnya, membagi sebagian penghasilan pemda dari cukai rokok untuk pendanaan JKN. Selain itu, menargetkan cakupan kepesertaan hingga 100% melalui cakupan semesta pada 2019 sehingga dana iuran yang terkumpul dari peserta menjadi maksimal.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, sejak awal penerapan program JKN, antara iuran peserta dan dana yang dikeluarkan untuk biaya kesehatan, aktuarianya memang tidak sesuai. Tarif iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan di bawah yang seharusnya.
Ia mencontohkan, iuran peserta mandiri untuk kelas II masih minus Rp12 ribu per peserta karena seharusnya setiap peserta membayar Rp63.000 per bulan, tapi pemerintah menetapkan Rp51.000. Untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), pemerintah mematok iuran Rp27.500 dari seharusnya Rp53.000.
"Solusinya, anggaran harus berimbang. Namun, untuk menaikkan iuran (peserta) belum dapat dilakukan," ujar Fahmi, beberapa waktu lalu.
Ia berharap dengan menargetkan cakupan kepesertaan hingga 100% melalui cakupan semesta pada 2019 akan ada 257,9 juta masyarakat Indonesia menjadi peserta JKN. Iuran yang terkumpul dari peserta sebanyak itu menjadi jauh lebih besar.
Sepanjang 2014-2016, untuk menutup defisit biaya pelayanan kesehatan, pemerintah menyuntikkan dana tambahan bagi BPJS Kesehatan melalui skema penyertaan modal negara (PMN) guna menutup desifit. Namun, mulai 2017 hal tersebut tidak dilakukan lagi sehingga sejumlah opsi untuk menutup defisit tersebut terus dikaji.
Pada 2014 defisit pembiayaan JKN tercatat mencapai Rp3,3 triliun. Jumlah itu meningkat pada 2015 menjadi Rp5,7 triliun dan di 2016 sebesar Rp9,7 triliun. Pada tahun ini diperkirakan defisit sebesar Rp9 triliun dan pada 2018, menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), defisitnya diperkirakan menembus angka Rp10 triliun.
Peran pemda
Meningkatnya angka defisit pembiayaan JKN membuat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menginstruksikan pemda untuk ikut berkontribusi demi keberlangsungan program JKN. Pemda dapat membayar selisih iuran dengan memanfaatkan alokasi dana kesehatan sebesar 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menko Puan menambahkan, meski keuangan BPJS defisit, pelayanan kepada masyarakat tetap diupayakan maksimal. "Meski ada indikasi defisit, kami pastikan pelayanan tetap dilaksanakan," ujarnya.
Dengan adanya bauran kebijakan seperti kontribusi anggaran dari pemda, perluasan cakupan kepesertaan sehingga dana iuran yang terkumpul menjadi lebih banyak, serta adanya dana dari cukai rokok, Kementerian Keuangan yakin dapat mengantisipasi defisit dana BPJS di tahun mendatang.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mengkaji skema agar pendapatan daerah yang berasal dari cukai rokok dapat digunakan untuk pendanaan JKN.
Dana itu nantinya akan dipotong dan dialihkan ke kas BPJS Kesehatan selaku penyelenggara JKN sebagai dana bagi hasil. Adapun payung hukumnya berupa peraturan presiden. Potensi dana tersebut, ujar Mardiasmo, diperkirakan sekitar Rp5,1 triliun dan dapat digunakan untuk pembiayaan JKN agar jangan sampai pada 2018 terjadi defisit lagi.
Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan, ada sekitar Rp1,3 triliun dana yang seharusnya dibayarkan pemda untuk program JKN.
Oleh karena itu, pemerintah berencana memotong dana transfer ke daerah untuk menutup tunggakan tersebut.
Pemerintah, sambung Mardiasmo, juga telah memberikan dana Rp7,8 triliun pada November lalu kepada BPJS Kesehatan. Dana tersebut merupakan iuran anggota BPJS segmen PBI yang dibayarkan pemerintah.
Penyakit katastropik
Tingginya angka defisit dana BPJS Kesehatan antara lain karena tersedot untuk biaya pengobatan penyakit katastropik (berbiaya tinggi), di antaranya, diabetes melitus, gagal ginjal, kanker, dan stroke, yang banyak diderita masyarakat saat ini.
Hingga semester I 2017, biaya yang dihabiskan BPJS Kesehatan untuk penyakit katastropik mencapai Rp12,7 triliun atau 24,81% dari total biaya yang dikeluarkan untuk membayar klaim rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Perilaku hidup tidak sehat dianggap menjadi salah satu pemicu meningkatnya tren penyakit katastropik. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan kini berupaya melakukan program promotif preventif serta mengajak masyarakat untuk mengubah pola hidup menjadi lebih sehat. (H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved