Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Implementasi BOS Nontunai Diperluas

13/12/2017 09:40
Implementasi BOS Nontunai Diperluas
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memperluas implementasi pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) secara nontunai di 44 kota mulai 2018. Sebelumnya, sejak awal tahun ini metode tersebut dilaksanakan pada tujuh kota.

Dengan metode tersebut, sekolah wajib bertransaksi apa pun melalui sistem perbankan. "Sejatinya tujuan strategis transaksi nontunai ini juga untuk menguatkan tata kelola keuangan pendidikan," kata Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi di Jakara, kemarin.

Menurutnya, ada tiga hal penting terkait dengan transaksi nontunai. Pertama, dapat memberi rasa aman kepada sekolah sebab memastikan data transaksi tercatat dalam sistem perbankan.

Kedua, meringankan beban administrasi sekolah yakni ketersediaan data transaksi memungkinkan dikembangkannya sistem pelaporan otomatis sehingga mengurangi beban administrasi sekolah. Ketiga. dapat mendorong ekonomi kerakyatan karena transaksi nontunai mendorong penetrasi perbankan pada toko-toko dan koperasi di lingkungan sekolah.

Pada tahap rintisan, ujarnya, Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia dalam rangka perbaikan tata kelola dan mendorong ekonomi kerakyatan. Pelaksanaan uji coba melibatkan tujuh bank pembangunan daerah yang ditetapkan sebagai lembaga penyalur dana BOS.

Didik mengakui transaksi nontunai BOS ini mempunyai tantangan luar biasa, sebab masih banyak pihak yang belum siap. Akan tetapi, pendampingan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan sistem pelaporan otomatis untuk penyederhanaan surat pertanggunjawaban (SPj) di sekolah semasa uji coba dilakukan intensif. Dana BOS 2017 mencapai Rp45 triliun dan pada 2018 akan mencapai Rp47 triliun. (Bay/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya