Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kejagung Serahkan Nasib Aset Bos First Travel ke Pengadilan

Arga Sumantri
08/12/2017 13:40
Kejagung Serahkan Nasib Aset Bos First Travel ke Pengadilan
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

BOS First Travel Andika Surachman berkeinginan asetnya yang disita polisi dijual untuk membiayai jemaah umrah yang belum berangkat. Terhadap keinginan tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan nasib aset First Travel ke pengadilan.

"Sidang dulu, kalau memang semua aset sudah disita, nanti hakim yang putuskan mau ke mana asetnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Rum di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).

Rum memastikan, kasus First Travel sudah masuk pelimpahan tahap kedua. Artinya, berkas perkara, termasuk tersangka dan barang bukti yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Depok, bakal segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi soal aset itu nanti diperiksa di sidang saja, dibuktikan di sidang saja," ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengutarakan hal serupa. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto Setyo mafhum, barang bukti aset yang disita bukan milik negara, tapi milik jemaah umrah First Travel. Namun, polisi tidak bisa menjual aset itu sebelum ada putusan pengadilan.

Keinginan Andika menjual aset yang disita diungkapkan dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember.

Pada persidangan, Andika berniat memberangkatkan jemaah umrah dengan menjual aset yang disita polisi dan sokongan dana dari pihak yang disebut sebagai 'sahabat' dan 'lembaga' yang akan membantu.

"Dengan adanya bantuan para sahabat dan para pendana, diharapkan para vendor yang akan mendukung keberangkatan bapak ibu juga akan terjamin," kata Andika di persidangan.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya