Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

RAPP Masih Belum Patuh

Indriyani Astuti
27/11/2017 19:06
RAPP Masih Belum Patuh
(Ist)

PEMERINTAH menilai bahwa PT.RAPP (April Grup) masih belum menunjukan kepatuhan dalam melakukan revisi atas Rancangan Kegiatan Usaha (RKU) sebagai pemegang izin HTI. Pemerintah menegaskan RKU tersebut harus menjamin tata kelola ekosistem gambut yang baik.

"Kita melihat izin usaha yang ada di ekosistem gambut harus berkibat pada ketentuan hidrologis gambut dengan peta fungsinya dan sudah ada arah kebijakannya. Di sana ada fungsi lindung dan budaya, Bagaimana mereka menyikapi dua fungsi ini?," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono seusai menyampaikan pendapat dalam agenda sidang gugatan PT. RAPP berkaitan dengan permohonan pembatalan Surat Keputusan Menteri LKH Nomor 5322 berkenaan dengan pemberian RKU dan perlindungan gambut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (27/11).

Bambang menyampaikan, kendati RAPP mengklaim bahwa di lahan konsensinya tidak pernah terjadi kebakaran tetapi tata kelola gambut yang baik mesti dilakukan. Sebab, berbicara mengenai ekosistem gambut, seluruhnya harus ditata kelola terutama menjaga agar air puncak kubah gambut sebagai sumber air agar gambut tetap basah, tidak kering. Hal itu guna mencegah kebakaran di lahan tersebut.

Dia menegaskan para pemegang HTI harus patuh pada ketentuan yang sudah dibuat yakni memperbaiki tata kelola lahan gambut di lahan konsesi. Menurut Bambang SK Menteri LHK tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP, bukan pencabutan izin operasional, tetapi merupakan bentuk sanksi dari pemerintah agar PT RAPP patuh dan menyelesaikan revisi RKU

" Setiap izin harus punya RKU dan kalau ada perubahan kebijakan harus direvisi. Itu kepatuhan makanya kita berikan peringatan dan awasi," tegasnya. Oleh karena itu, menurut Bambang gugatan RAPP di PTUN Jakarta tidak beralasan.

Secara terpisah, pihak RAPP yang diwakili oleh Heru Widodo menjelaskan pihaknya tetap ingin melanjutkan proses gugatan dan tetap ingin agar SK menteri terkait izin RKU dibatalkan. Dia menjelaskan pihaknya tidak dapat melakukan kegiatan operasional karena dibatalkannya dua SK Menteri LHK yang mendasari izin RAPP melakukan usaha.

"Tidak ada kepastian hukum. Tiba-tiba dibatalkan. Dengan dibatalkan secara hukum tidak ada landasan lagi bagi RAPP untuk beroperasi. Panen boleh tetapi menanam tidak boleh," tuturnya.

Menurutnya berdasarkan aturan yang berlaku, untuk izin yang sudah berjalan tetap berlaku sampai masa izin selesai Desember 2019. Namun dengan dibatalkannya dua SK menteri tersebut, pihaknya harus melakukan revisi RKU. Karena itu RAPP menempuh upaya hukum lewat PTUN. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya