Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemenko PMK Dukung Pengenaan Cukai Rokok Elektrik

Indriyani Astuti
07/11/2017 11:03
Kemenko PMK Dukung Pengenaan Cukai Rokok Elektrik
ANTARA/Galih Pradipta(ANTARA/Galih Pradipta)

KEPUTUSAN pengenaan cukai untuk cairan rokok elektrik sebesar 57% dari harga jual eceran pada Juli 2018, disambut baik oleh jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Hal itu dikarenakan penggunaan rokok elektrik rentan disalah gunakan dan menjadi pintu masuk terhadap konsumsi rokok konvensional.

"Adanya cukai rokok ini sangat kami apresiasi, mengingat akhir-akhir ini trend rokok elektrik bagi kalangan anak-anak juga mulai ramai," ujar Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Dr. Sujatmiko, M.A di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Jakarta, kemarin.

Dilain sisi, Sujatmiko melihat penggunaan rokok elektrik juga memiliki potensi yang cukup besar terhadap penyebaran narkoba pada cairan (liquid) yang digunakan sebagai bahan utama dalam penggunaan vape.

"Untuk itu, selain menerapkan cukai pada rokok elektrik ini, perlu diadakan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Badan Nakotika Nasional terhadap penjualannya, liquidnya, dan perlu juga diawasi konten atau kandungannya," tutur Sujatmiko.

Rentannya penyalahgunaan rokok elektrik tersebut membuat khawatir pejabat PMK itu, mengingat banyak anak-anak saat ini mulai ikut-ikutan trend rokok elektrik.

"Saya kira seluruh pihak komponen masyarakat, swasta, maupun pemerintah perlu bersama-sama mengantisipasi hal tersebut. Jangan sampai rokok elektrik dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang membahayakan masa depan anak,” jelasnya.

Sebelumnya, keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tersebut menerapkan cukai 57 persen pada rokok elektrik ini dikarenakan bahan dasar rokok elektrik adalah cairan yang berasal dari tembakau. Sehingga hal tersebut merupakan objek dari Undang-Undang cukai yang konsumsinya harus ada pembatasan.

Untuk menindaklanjuti atas kebijakan pengenaan cukai untuk rokok elektrik, Kemenko PMK akan melakukan pertemuan yang melibatkan Kementerian dan Lembaga lintas sektoral untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rokok elektrik, terutama untuk melindungi anak-anak dari usia muda.

Selain hal itu, Sujatmiko menekankan gaya hidup sehat itu yang lebih penting daripada hanya ikut-ikutan trend rokok elektrik. Meskipun rokok elektrik dipercaya tidak lebih berbahaya daripada rokok tembakau, tetapi penggunaannya akan memberikan pengaruh untuk mencoba pada hal-hal yang lebih berbahaya, seperti rokok konvensional atau bahkan narkoba.

“Ini yang harus kita cegah,” katanya.

Terakhir, dia berharap anak-anak yang menjadi aset bangsa bisa benar-benar dilindungi dengan penuh pengawasan. Baik dari orang tua, guru, masyarakat bersama-sama menyelamatkan anak-anak dari bahaya rokok dan narkoba. "Masa depan negara ini ada ditangan anak muda, maka mereka harus belajar yang baik dan menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak baik. Sehingga nantinya mereka betul-betul bisa menjadi anak yang tumbuh, berkembang dan dapat menjadi harapan orang tua dan bangsa," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik