Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Administrasi Semrawut Picu Konflik

Putri Rosmalia Octaviyani
19/10/2017 08:18
Administrasi Semrawut Picu Konflik
(MI/PANCA SYURKANI)

UPAYA penyelesaian konflik tenurial (lahan) hutan kerap terhambat karena data administrasi penduduk yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan hingga saat ini belum tertata. Kerja sama lintas sektor dan kementerian perlu lebih diintensifkan guna mencapai target penertiban dan pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan rakyat.

“Terdapat 33 ribu desa di dalam kawasan hutan dan masih banyak yang tidak jelas status dan hak warganya sehingga kondisinya seperti api dalam sekam dan menjadi sumber konflik,” kata Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanni Adiati dalam diskusi Journalist Class Konferensi Tenurial 2017 di Jakarta, kemarin.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pembahasan mengenai ­tenurial telah dilakukan sejak 2011 oleh berbagai kelompok masyarakat sipil. Selain itu, ada peta jalan keluar perbaikan kondisi tenurial di Indonesia yang pada saat itu mayoritas dikuasai negara.

Namun, ujarnya, seiring berjalannya waktu, diperlukan penyesuaian dan perbaikan guna memaksimalkan hasil verifikasi di lapangan. “Terutama misalnya untuk kawasan transmigrasi yang hingga saat ini belum ada kejelasan secara administrasi. Jadi hak tenurial tidak hanya memberikan tanah, tetapi juga merapikan administrasi dan memberikan hak akses,” kata Hanni.

Untuk memperlancar sistem verifikasi dan pendataan masyarakat serta lahan yang dikelola, pelibatan aktivis, pemerintah daerah (pemda), dan kementeri­an dimaksimalkan di lapangan. Mereka melakukan pemetaan dan melihat kondisi hutan.

Penertiban data warga itu diharapkan nantinya dapat memperlancar implementasi program perhutanan sosial. Sejak dilaksanakan pada Oktober 2016, proses verifikasi dan validasi data warga menjadi salah satu hal yang memakan waktu paling banyak.

“Kesulitan dalam perhutanan sosial ialah banyak masyarakat pendatang. Mobilisasi warga dari berbagai daerah ke wilayah hutan itu sebenarnya harus diselesaikan dengan kementerian lain. Sinergi program itu sangat diperlukan, khususnya dalam menyelesaikan masalah terkait administrasi KTP warga,” ujar Hanni.

Ekonomi masyarakat
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengatakan penyelesaian masalah tenurial secara serius terus diselesaikan melalui program reformasi agraria. Pemberian akses dan perlindungan serta bantuan dari pemerintah terus digencarkan untuk menyukseskan tujuan menjadikan hutan dan lahan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

“Melalui reforma agraria, administrasi masyarakat ditertibkan. Hak kelola lahannya juga, karena selama ini banyak yang belum jelas,” kata Usep.

Ia juga menjelaskan reformasi agraria dilakukan melalui dua program, yakni perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria (TORA). Melalui TORA, penertiban akan dilakukan pada masyarakat yang menempati wilayah ­transmigrasi tapi selama ini belum memiliki sertifikat resmi ke­pemilik­an lahan.

“Sementara itu, perhutanan sosial dilakukan dengan pemberian hak kelola. Semua dilakukan dengan terlebih menertibkan administrasi yang kini terus dilakukan dengan beberap lembaga, seperti ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanah­an Nasional), Kemendagri, dan pemda,” tutup Usep. (H-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya