Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Iklan Rokok Dinilai Menyalahi UU Kesehatan

17/10/2017 09:41
Iklan Rokok Dinilai Menyalahi UU Kesehatan
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KOMITE Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mempertanyakan naskah rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kemungkinan tetap akan mengizinkan iklan rokok meski rokok mengandung zat-zat mematikan.

Jika revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas DPR itu mengizinkan iklan rokok, hal itu dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan, terutama UU tentang Kesehatan.

"Rokok membunuh kok boleh diiklankan. Perundang-undangan yang ada di Indonesia sudah mengakui tembakau merupakan zat adiktif yang mematikan. Kenapa masih diupayakan mati-matian untuk tetap bisa diiklankan," cetus Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau dr Prijo Sidipratomo dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Prijo mengatakan, pasal 113 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan tembakau mengandung zat adiktif sehingga konsumsinya harus diatur.

Pelarangan iklan rokok, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk mengatur konsumsi produk tembakau.

Apalagi, fakta tembakau mengandung zat adiktif diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 2012, MK menolak uji materi pasal 113 dan 116 UU Kesehatan tentang tembakau mengandung zat adiktif dan secara tegas menyatakan tembakau termasuk kelompok zat adiktif.

"Dalam tiga tahun terakhir, tren iklan rokok terus mengalami kenaikan. Jelas terlihat industri rokok berupaya mencari konsumen baru," katanya.

Dari berbagai metode beriklan, lanjut Prijo, iklan melalui media penyiaran seperti televisi menjadi yang paling disukai industri rokok karena dampaknya yang luas dalam menarik konsumen baru.

Apalagi, media iklan luar ruang semakin berkurang akibat kebijakan di tingkat pemerintah daerah yang semakin ketat mengatur reklame rokok.

"Saat ini iklan rokok masih diperbolehkan di media penyiaran pada pukul 21.30 hingga 05.00. Satu jam pertama biasanya menjadi waktu paling gencar bagi iklan rokok. Banyak yang mencantumkan harga sehingga anak-anak bisa memperhitungkan uang jajan mereka untuk membeli rokok." (Ant/*/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya