Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Multi Mux Dorong Kompetisi Global

Thomas Harming Suwarta
17/10/2017 08:06
Multi Mux Dorong Kompetisi Global
(MI/RAMDANI)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran kini sedang memasuki tahap harmonisasi fraksi-fraksi di Panitia Kerja Badan Legislatif DPR RI.

Terdapat satu wacana yang cukup alot dibahas di antara fraksi di DPR RI, konsep single mux operator di satu pihak dan konsep multi-mux operator di pihak lain.

Keduanya terkait dengan pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital.

Dengan single mux, Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) menjadi satu-satunya penyelenggara penyiaran multiplexing digital.

Padahal selama ini beberapa lembaga penyiaran swasta (LPS) sudah memiliki frekuensi digital sendiri.

"Sementara ini memang sedang proses harmonisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya menjadi RUU yang akan menjadi inisiatif DPR RI. Poin soal single mux dan multi-mux tentu jadi perdebatan, tetapi secara umum fraksi-fraksi sepakat dengan multimux dan bukan single mux," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Menurut politikus Golkar itu, konsep single mux justru akan memunculkan monopoli model baru dan tidak memberi keleluasaan kepada para pelaku usaha swasta di bidang penyiaran yang selama ini sudah ada.

"Lagi pula kalau semua di bawah kendali LPP RTRI, ini lembaganya saja belum jelas bagaimana bentuknya, seperti apa pengelolaannya, lalu diberi kewenangan yang begitu besar dan luas tentu tidak baik juga, dan justru kita mundur jauh ke belakang sebab ini sama saja memunculkan monopoli model baru," kata Firman.

Dia menambahkan, jika kita mau dorong ke kompetisi global, swasta juga harus didukung, jangan semua dikendalikan secara sentralistik.

Dengan konsep multimux kata dia, tidak juga berarti bahwa swasta seolah semena-mena memanfaatkan frekuensi publik yang dikendalikannnya.

Itu artinya negara atau pemerintah tetap bisa mengendalikan dengan regulasi-regulasi turunan misalnya melalui peraturan menteri.

"Apalagi saat ini kan masih ada 136 MH yang kosong yang masih dikuasai oleh pemerintah yang masih bisa dimanfaatkan. Penyiaran swasta yang sudah memiliki frekuensi digital tidak berarti sesuka hati memasang harga untuk kanal-kanal baru atau menciptakan kanal-kanal baru untuk anak usahanya sendiri. Itu semua diatur dan dikontrol pemerintah. Jadi sebenarnya tidak ada masalah dengan multi-mux operator ini," tambah Firman.

Investasi
Tambahan lagi operator swasta yang sudah memiliki frekuensi digital juga sudah menggelontorkan dana tidak sedikit sebagai investasi.

"Intinya sebenarnya adalah kita jangan juga membuat pengusaha susah atau dipersulit, tetapi juga jangan swasta semena-mena karena itu nanti diatur dalam permen dan tidak bisa juga seluruh sektor penyiaran dikendalikan tunggal oleh satu lembaga karena itu justru menghasilkan monopoli model baru yang justru tidak sehat," kata Firman.

Sejauh ini, semua fraksi sudah mulai menyepakati poin-poin krusial dalam RUU Penyiaran yang akan menggantikan Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 tersebut kecuali Fraksi Hanura. (H-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya