Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
AIR susu ibu (ASI) dari donor kerap menjadi solusi bagi para ibu yang tidak bisa menyusui anak mereka karena alasan tertentu. Pemberian ASI dari donor pada bayi seharusnya dilakukan secara hati-hati. Namun, di Indonesia, praktik itu berjalan tanpa terkontrol.
“Praktik donor ASI di Indonesia berjalan tidak terkendali. Ditambah lagi di era media sosial, komunikasi pendonor dan penerima ASI semakin mudah. Padahal, seharusnya ada screening (penapisan) ketat sebelumnya,” ujar Ketua Satuan Tugas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Elizabeth Yohmi SpA, dalam diskusi bertajuk Aturan Main Donor ASI di Jakarta, Jumat (13/10).
Yohmi menjelaskan ASI dari donor diberikan berdasarkan indikasi tertentu. Misalnya, bayi lahir prematur sehingga ibu belum siap memproduksi ASI yang cukup. Selain itu, bayi yang ibunya meninggal atau tidak bisa memberikan ASI, bayi dengan sindrom kelainan penyerapan usus dan tidak dapat diberi susu formula, atau bayi yang alergi protein susu sapi. Namun, Yohmi menekankan ASI dari donor tidak boleh sembarangan diberikan kepada bayi.
“Meskipun ASI makanan terbaik bagi bayi, ASI ialah cairan dari tubuh yang berpotensi mentransfer berbagai penyakit. Kasus yang paling sering ditemukan ialah penularan virus HIV, hepatitis B, dan C, dan HILV atau virus pemicu leukemia dan limfoma,” terang Yohmi.
Oleh karena itu, lanjutnya, Badan Pencegahan dan Penularan Penyakit Amerika Serikat (CDC) tidak merekomendasikan pemberian ASI dari donor tanpa didahului dengan screening terhadap ibu yang menjadi donor.
Screening meliputi wawancara dan pemeriksaan di laboratorium. Pemeriksaan laboratorium bertujuan mendeteksi penyakit menular, seperti hepatitis dan HIV. Yohmi mengatakan, apabila hasil pemeriksaan itu menyatakan ibu donor ASI sehat, harus dipastikan pemerahan dan penyimpanan ASI perah sesuai dengan prosedur yang benar.
“Pedoman dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, sebelum diberikan kepada penerima, ASI harus dikultur dulu (ditanam di media laboratorium untuk memantau pertumbuhan kuman) dan dipasteurisasi dalam bank ASI,” papar dokter yang sehari-hari berpraktik di Rumah Sakit (RS) Cipto Mangunkusumo serta RS Carolus Jakarta itu.
Aturan khusus
Yohmi menyampaikan pada penelitian di 2010 yang dilakukan melalui pemeriksaan serologi terhadap 1.091 sampel ASI perah dari donor, sekitar 3,3%-nya terdapat kandungan virus sifilis, hepatitis B, hepatitis C, HTLV, dan HIV. Pada penelitian lain, hasil pemeriksaan pada 810 sampel ASI perah yang belum dipasteurisasi menemukan pertumbuhan berbagai bakteri.
“Jadi, tidak semudah itu memberikan ASI dari donor. ASI seharusnya diperlakukan seperti darah. Disimpan dalam kotak pendingin khusus dan petugas pengelolanya menggunakan alat pelindung diri,” tambah Yohmi.
Saat ini di Indonesia baru RSCM yang memiliki bank penyimpan ASI perah yang baik. Bank ASI tidak hanya memastikan keamanan ASI, tetapi menjamin kandungan zat gizi dalam ASI tetap terjaga.
IDAI, kata Yohmi, telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk membuat aturan khusus mengenai donor ASI. Namun, itu masih dalam tahap penyusunan draf dan belum disepakati karena adanya persoalan keagamaan, pendanaan untuk screening, dan belum semua RS punya fasilitas bank ASI yang baik.
Pada kesempatan itu, Yohmi mengimbau para ibu hamil untuk mengikuti kelas edukasi laktasi untuk mempersiapkan pemberian ASI eksklusif bagi bayinya kelak setelah kelahiran. (H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved