Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers tengah menyusun buku panduan bagi para jurnalis, cetak, online, radio maupun televisi dalam peliputan kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Buku panduan itu dibuat untuk membantu kerja para jurnalis agar melakukan peliputan dengan tepat, sesuai kaidah dan kode etik.
“Buku pedoman ini disusun karena masih banyak karya jurnalistik yang cenderung liberal dan diskriminatif serta eksploitatif dalam menyampaikan kasus-kasus yang terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Ada unsur sensasionalisme yang menempatkan perempuan sebagai obyek, yang kami nilai sarat dengan pelanggaran kode etik,” kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amirudin dalam diskusi terbatas di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sepanjang Juli-Desember 2015 terdapat pelanggaran pada pemberitaan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sembilan media massa nasional.
Pelanggaran kode etik terbanyak adalah, media telah mencampuradukkan fakta dan opini, mengungkap identitas korban dan pelaku anak.
“Bukan itu saja, masih banyak media yang memberitakan peristiwa cabul dan prasangka atau diskriminasi terhadap perempuan. Dalam kasus tertentu, content lesbian, biseksual, cenderung menyudutkan dan setereotipe. Ini yang tidak boleh. Sehingga buku pedoman ini kami anggap penting,” tambah Mariana.
Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo menyambut baik inisiatif pembuatan buku pedoman yang nantinya akan mengikat semua wartawan dalam tugas-tugas jurnalistiknya.
“Sama halnya peliputan tentang terorisme, buku panduan ini juga memberikan arahan dan pedoman bagaimana jika ada peliputan tentang kekerasan yang menyangkut perempuan dan anak. Itu ada etikanya,” kata Yosef.
Ia berharap dalam buku pedoman dimuat petunjuk-petunjuk praktis bagaimana melakukan kegiatan jurnalistik yang menyangkut perempuan dan anak.
“Tentu saja dengan kalimat-kalimat posititf dan bukan dengan larangan-larangan yang pada akhirnya saat melakukan tugas, wartawan menggunakan hati nuraninya sendiri atau tidak untuk menyampaikan informasi kepada publik yang memang layak dikonsumsi untuk kebaikan bersama,” katanya. (Ths/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved