Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tingkatkan Pengawasan Umrah

Dhika Kusuma Winata
05/10/2017 08:24
Tingkatkan Pengawasan Umrah
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

OMBUDSMAN RI meminta pemerintah segera memperbaiki penyelenggaraan iba­dah umrah agar pengawas­annya bisa lebih kuat.

“Tata kelola umrah belum melindungi rakyat dan jemaah. Fenomena seperti gagalnya puluhan ribu calon jemaah First Travel dan PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah/biro umrah) lainnya ialah salah satu bentuk pengabaian pelayanan,” kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai pada jumpa pers Hasil Investigasi Penyelenggaraan Umrah, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, penyelenggara­an umrah perlu dikontrol lebih ketat. Sebab, sambung Am­zulian, hal tersebut sudah menjadi bisnis besar. Potensi pelanggaran dalam aspek pelayanan selalu ada.

Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menjelaskan investigasi yang dilakukan Ombudsman menemukan adanya pola rekrutmen jemaah secara ‘pinjam bendera’.

Yakni, tokoh masyarakat atau pemuka agama merekrut jemaah untuk pergi umrah meski tidak memiliki izin sebagai PPIU.

Saat hendak mengurus dokumen keberangkatan ke pe­merintah seperti pengurusan visa, baru mereka bekerja sama dengan PPIU resmi.

Ia mengatakan PPIU resmi itu tidak berurusan langsung de­ngan jemaah karena hanya memberikan dokumen legal untuk keberangkatan jemaah.

“Itu cukup serius masalahnya. Karena ketika tokoh masya­rakat atau pemuka agama itu sulit diminta pertanggungjawab­an kalau terjadi sesuatu. Kita menemukan pola itu di Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat,” paparnya.

Pola rekrutmen seperti itu, menurut Ahmad, tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pelayanan publik yang baik.

“Temuan kami, satu ustaz bisa memberangkatkan hingga 20 jemaah dalam sekali umrah. Umrah dilakukan rata-rata sekali dalam 1-2 bulan.”

Lebih lanjut Ahmad menyo­roti terbatasnya database jemaah umrah yang dimiliki Kemenag sehingga menyulitkan pengawasan terhadap PPIU. Selain itu, sambungnya, terdapat perbedaan daftar PPIU yang terdapat di Kemenag dan yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

“Terdapat 304 PPIU yang terdaftar di Kemenag, tapi tidak ada di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta.

Di sisi lain, terdapat 100 PPIU yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta tetapi tidak terdaftar di Kemenag.”

Perbaiki regulasi
Dalam menanggapi hasil temuan Ombudsman, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya bakal mendalami. Ia menambahkan pihaknya saat ini tengah memperbaiki regulasi penyelenggaraan umrah.

Perbaikan regulasi dalam bentuk peraturan menteri ter­se­but, kata Lukman, bakal mengatur referensi harga sesuai dengan standar minimal pelayanan.

“Untuk PPIU harus ada standar harga referensi agar masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming harga umrah murah,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, saat ini tengah dibahas pengaturan ba­tas waktu keberangkatan jemaah setelah mendaftar, yakni maksimal tiga bulan. Itu bertujuan agar dana jemaah tidak disimpan terlalu lama guna mencegah dana dijadikan investasi oleh PPIU. “Jadi tidak boleh dana calon jemaah diputar untuk bisnis lain.”

Di sisi lain, Lukman mengimbau masyarakat lebih cermat dalam memilih biro per­jalanan umrah. Masyarakat diminta mengecek legalitas PPIU melalui website resmi Ke­menag. (H-3)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya