Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus berupaya mengeksploitasi kekayaan energi baru terbarukan yang ada di Tanah Air. Potensi energi baru terbarukan, geotermal atau energi panas bumi yang ada di Desa Watuwawer, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, NTT, segera dieksplorasi menyusul telah diserahkannya izin wilayah kerja pengusahaan (WKP) kepada PT PLN (persero).
Surat izin WKP itu diberikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1894 K/30/MEM/2017 tentang Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. Kini PLN mulai menyosialisasikan penugasan tersebut kepada masyarakat serta pemerintah setempat.
Hal itu disampaikan General Manager PT PLN (persero) Wilayah NTT, Christyono, kepada Media Indonesia pada Kamis (28/9). Dikatakannya, pihak PLN sudah memenangi lelang dan telah pula mengantongi izin WKP.
“Kalau izin WKP sudah diberikan kepada PLN, sudah menjadi kewajiban PLN untuk melanjutkan ke tahap eksplorasi, eksploitasi, dan konstruksi untuk pembangkit. Untuk hal ini kami terus berkoordinasi dengan PLN pusat,” ujar Christyono.
Namun, Christyono meminta Pemerintah Kabupaten Lembata mempersiapkan infrastruktur jalan dan jembatan yang baik agar tidak menghambat proses eksploitasi panas bumi Atadei.
Pihaknya belum dapat memastikan berapa potensi kapasitas energi yang terkandung dalam panas bumi Watuwawer sebab akan dilakukan penelitian dan investigasi tentang potensi. Namun dikatakan, pengembangan dilakukan guna mencukupi kebutuhan energi listrik untuk seluruh wilayah Lembata.
“Kalau potensinya lebih, baru dipikirkan untuk memasok kebutuhan listrik ke pulau lain di NTT,” ujar Christyono.
Warga Lembata kini boleh bernapas lega karena potensi energi baru terbarukan panas bumi yang sudah disetujui warga untuk di eksploitasi kini ditangani PT PLN.
Pada dasawarsa lalu, warga sempat diajak Pemkab Lembata untuk studi banding proses eksploitasi geotermal di Garut, Jawa Barat, bersama PT Westindo.
Perusahaan tersebut telah mengantongi izin ekplorasi panas bumi di Watuwawer, Namun, hingga kini eksplorasi ataupun eksploitasi tidak kunjung dilakukan. (PT/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved