Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Perlu Moratorium Timah di Babel

Thomas Harming Suwarta
26/9/2017 08:46
Perlu Moratorium Timah di Babel
(ANTARA/PUSPA PERWITASARI)

WAHANA ­Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Presiden Joko Widodo me­ngeluarkan kebijakan ­moratorium tambang timah di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Provinsi kepualauan itu kini tengah menghadapi krisis akibat terancamnya daya tahan lingkungan hidup yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Selain itu, perilaku korporasi pertambangan di Babel tidak menjalankan bisnis secara berkeadilan.

“Kami ingin Pak Jokowi segera mengeluarkan kebijakan moratorium tambang timah di Babel,” kata Manajer Kampanye Walhi Yuyun Harmono di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, bertahun-tahun timah menjadi mata pencahari­an andalan masyarakat, termasuk ­korporasi besar yang beroperasi di sana. Akan tetapi, selama itu tidak pernah ada masa jeda untuk melihat tambang timah berdasarkan pertimbangan keadilan dan kehidupan berkelanjutan.

Padahal, kata Yuyun, fakta di lapangan menunjukkan banyak persoalan yang muncul menyangkut daya tahan lingkungan hidup ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi tambang.

Berdasarkan temuan Walhi, ujarnya, dari total luas Kepulauan Babel 1,6 juta hektare, sekitar 75% lahan masuk izin usaha pertambangan skala besar ataupun tradisi-onal. Luas tersebut belum termasuk untuk berbagai izin lain di luar hak guna usaha industri kehutanan.

“Bisa dibayangkan bencana ekologis yang timbul akibat kondisinya yang dikepung industri tambang timah seperti ini,” kata Yuyun.

Beberapa dampak yang timbul di daratan dan laut, tambahnya, antara lain kerusakan hutan dan ekosistem laut secara besar-besaran. Hal tersebut membuat sekitar 45 ribu nelayan tradisional yang mengandalkan hidup dari pesisir dan laut kehilangan mata pencaharian.

“Jika timah selalu digembar-gemborkan sebagai sektor yang menghasilkan, kami justru menemukan fakta terbalik,” kata dia.

Rugi Rp68 triliun
Hal itu, menurut Yuyun, terkonfirmasi dengan temuan korupsi mineral dan batu bara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya sekitar 601 izin usaha pertambangan bermasalah yang menjadi tali-temali korupsi di sektor timah. “Kalau kita mengacu pada catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2012-2014 kerugian negara dari timah sebesar Rp68 triliun,” tegasnya.

Oleh karena itu, tambahnya, anggapan bahwa timah membawa kesejahteraan bagi rakyat justru terbantahkan.

Berdasarkan dana bagi hasil (DBH) pertambangan mineral dan batu bara untuk Provinsi Babel pada 2015-2017, angkanya hanya Rp338,87 miliar. Padahal, kerugian dan bencana ekologis seperti banjir, pencemaran, dan ancaman bagi keberlangsungan hidup masyarakat Babel lebih besar. “Makanya kami ingin (pertambangan timah) ini dimoratorium dulu,” ujar Yuyun.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menambahkan, aktivitas tambang di wilayah pesisir dan laut seperti di Kepulauan Babel menyebabkan matinya mata pencaharian warga yang sehari-hari beaktivitas sebagai nelayan.

Menurutnya, kebijakan moratorium tambang ialah suatu langkah maju pemerintah untuk mengevaluasi agar investasi di sektor tambang berjalan dalam koridor yang tepat, (H-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya