Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Dalam Perpres PPK, Sekolah Diberi Kebebasan Kreatif

Syarief Oebaidillah
06/9/2017 22:02
Dalam Perpres PPK, Sekolah Diberi Kebebasan Kreatif
(ANTARA)

PERATURAN Presiden (Perpres) Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang telah diteken Presiden Jokowi meliputi lima nilai karakter yakni nasionalisme, integritas, kemandirian, gotong royong, dan religius.

Kelima hal tersebut berdasarkan nilai-nilai Gerakan Nasional Revolusi Mental (GRNM) yang dibutuhkan untuk masa depan generasi bangsa ke depan.

Mengenai bentuk kegiatan sekolahnya seperti apa, Staf Khusus Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Girsang mengtakan hal itu diserahkan kepada sekolah secara kreatif yang mengacu pada penguatan lima nilai karakter tersebut.

"Setiap sekolah diberikan kebebasan dan kreativitas untuk mengembangkan nilai-nilai karakter lainnya. Khususnya sesuai dengan kearifan lokal dan budaya sekolah masing-masing," kata Chatarina kepada Media Indonesia, Rabu (6/9) malam.

Sebenarnya pendidikan karakter, lanjutnya, sudah ada dalam kurikulum dan diajarkan selama ini. "Makanya Perpres ini namanya penguatan pendidikan karakter," cetusnya.

Adapun terkait sekolah keagamaan yang memunyai corak tersendiri yang mengedepankan ajaran agamanya, seperti sekolah Islam yang memiliki kurikulum tersendiri pula, Chatarina berpendapat sebaiknya hal ini ditanyakan kepada pihak Kemenag.

Menurutnya, bagi sekolah yang tidak memberikan faham kebangsaan, sebaiknya dilakukan pembinaan secara baik. "Kecuali kalau sudah mengajarkan paham radikalisme," tukasnya. (Bay)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya