Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

KPAI Tagih Komitmen Pemerintah Terkait Perpres Perundungan

Indriyani Astuti
23/7/2017 21:26
KPAI Tagih Komitmen Pemerintah Terkait Perpres Perundungan
(MI/RAMDANI)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengingatkan komitmen pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan pendidikan menyusul kembali munculnya kasus perundungan baru-baru ini.

"Sudah menjadi komitmen pemerintah yang dibahas dan diputuskan melalui rapat terbatas bersama lintas kementerian untuk mengatasi kasus perundungan di satuan pendidikan," tutur Ketua KPAI Asrorun Ni'am ketika dihubungi, Minggu (23/7).

Dia menjelaskan, sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan diskusi dengan KPAI untuk menginisiasi terbitnya Peraturan Mendikbud No.82/2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, akan tetapi karena lingkup kewenangan masalah pendidikan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan tidak hanya di Kemendikbud saja, maka diputuskan aturan itu perlu ditingkatkan menjadi Perpres.

Sebab, kasus kekerasan meliputi perundungan tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan di bawah Kemendikbud, kasus-kasus perundungan juga terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dan lembaga pendidikan kedinasan di beberapa kementerian. Oleh karena itu, menjadi komitmen dalam rapat itu menerbitkan Perpres tersebut dengan Kemendikbud sebagai leading sector-nya.

"Sudah beberapa kali inisiasi rapat dibicarakan tetapi sampai saat ini detik itu belum diterbitkan," tuturnya

Asrorun menilai Perpres tersebut mendesak diterbitkan sebagai perlindungan terhadap anak-anak dari kasus kekerasan yang terjadi institusi pendidikan.

"Tertundanya perumusan kebijakan terkait perlindungan berarti menunda pemberian perlindungan anak secara optimal. Itu tidak sesuai dengan komitmen memaksimalkan penyelenggaran perlindungan anak," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya