Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARA kepala daerah dan dinas pendidikan diminta tidak memaksakan penerapan sekolah lima hari dengan delapan jam belajar yang diatur dalam Permendikbud No 23/2017 tentang Hari Sekolah. Kebijakan itu dapat dilaksanakan hanya bagi daerah yang siap infrastrukturnya.
"Kepala daerah maupun kepala dinas kami minta tidak memaksakan sekolah lima hari. Karena kita laksanakan kebijakan ini bertahap dan daerah harus siap dulu baru jalan," kata Dirjen Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad pada diskusi pendidikan di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (14/6).
Hamid mengingatkan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan sekolah lima hari. Bila ada sekolah yang dipaksakan, ia meminta dilaporkan ke Kemendikbud.
Dikatakan kesiapan sekolah lima hari meliputi sumber daya pada sekolah dan akses transportasi. Jika belum memadai dapat melakukan sekolah enam hari.
Hamid mengaku pihaknya juga telah bertemu Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dan telah bersepakat membuat petunjuk pelaksanaan teknis (juknis) untuk menyelaraskan bersama pelaksana an 5 hari sekolah itu.
"Pertemuan kami telah menepis kekhawatiran seakan mematikan sekolah diniyah, padahal tidak demikian justru kita saling bersinergi," kata Hamid. Ia mengemukakan telah ada 9 kabupaten dan kota atau 9.800 sekolah yang siap melaksanakan sekolah 5 hari tersebut.
Sementara itu, pemerhati pendidikan Doni Koesuma menilai ada miskomunikasi informasi Kemendikbud dengan publik dalam polemik sekolah lima hari. Menurutnya, Permendikbud 23/2017 itu telah sesuai dengan keberagaman dan kearifan lokal.
"Ini masalah dalam membaca secara utuh tentang Permendikbud 23/2017, " kata Doni
Hemat dia, penguatan pendidikan karakter dalam kebijakan sekolah 5 hari tidak mematikan madrasah diniyah. Doni menyarankan Kemendikbud harus menjalin komunikasi dengan MUI, PBNU dan lembaga pendidikan lain dalam menyosialisasikan sekolah lima hari tersebut. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved