Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut, aturan lima hari sekolah yang Kemendikbud canangkan dan tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah berbeda dengan sekolah full day.
Mendikbud menjelaskan, sistem full day sudah menjadi nama khusus untuk sistem sekolah tertentu. Sementara aturan lima hari sekolah masuk dalam program penguatan karakter (p2k).
"P2K bisa full day tapi juga bisa tidak. Ini harus dibedakan. Full day itu kan sekolah eksklusif yang mahal sampai jam 5 sore baru pulang," kata Muhadjir di Jakarta.
Muhadjir menjelaskan dalam sistem full day kegiatan belajar dilakukan di sekolah hingga sore. Adapun sistem lima hari sekolah, tidak mengharuskan kegiatan belajar di sekolah.
"Jadi namanya program penguatan karakter berbasis pada kurikulum yang diperluas dan pendekatannya dengan CBSA (cara belajar siswa aktif), student active learning, jadi didorong aktivitas anak, wujudnya kokurikuler dan ekstrakurikuler," terang Muhadjir.
Meski tidak selalu berkegiatan di dalam ruang kelas atau sekolah, Muhadjir meminta segala kegiatan murid tetap terpantau pihak sekolah. Kalau ada penolakan sistem lima hari sekolah lantaran ada anak yang harus membantu orang tuanya berdagang, Muhadjir mengatakan, kegiatan itu masih bisa terpantau.
"Jadi delapan jam enggak harus di sekolah. Kalau ada anak yang bantu orang tuanya di daerah tertentu, ya masukkan saja ke program ekstrakurikuler, minta dia bikin laporan, masukan dalam pendidikan wiraswasta," jelasnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved