Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMERINTAH Indonesia hingga kini belum mengeluarkan peraturan yang membolehkan tenaga kerja kesehatan asing, yakni dokter, dokter gigi, perawat, dan terapis membuka praktik di Tanah Air.
Terkait kasus klinik terapi Chiropractic First, di kawasan Pondok Indah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan klinik tersebut dan beberapa cabang lainnya ilegal dari segi perizinan dan tenaga kesehatannya.
Kesimpulan itu didapat berdasarkan hasil investigasi bersama, antara Kemenkes, Dinkes DKI Jakarta, kepolisian, dan Ditjen Keimigrasian.
"Kalaupun ada tenaga kesehatan asing bekerja di Indonesia, mereka harus melalui persyaratan cukup ketat. Untuk melakukan tindakan medis, misalnya, syaratnya harus berkolaborasi dengan dokter dalam negeri. Apalagi untuk dokter, mereka harus mendapatkan izin dari Konsil Kedokteran Indonesia," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kemenkes Usman Sumantri, di Jakarta, kemarin.
Investigasi terhadap klinik tersebut dilakukan terkait kasus meninggalnya Allya Siska Nanda, putri mantan pejabat PT PLN, lantaran diduga mengalami kasus malapraktik seusai menjalani terapi penggeseran tulang belakang di klinik itu pada Agustus lalu.
Proses terapi dilakukan oleh chiropractor asing, bernama Randall Cafferty yang sudah kabur ke luar negeri.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi juga mengatakan tidak pernah memberikan izin praktik kepada klinik tersebut.
Menurut Koesmedi, izin yang dikantongi Chiropractic First ialah pendirian spa, bukan untuk terapi pengobatan tulang belakang atau penyakit saraf.
"Izin pendirian justru dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta," tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta, Slamet Budiarto, menyatakan bahwa terapi chiropractic bukan bagian dari pengobatan medis.
Terapi itu ialah penunjang dari pengobatan medis. Oleh karena itu, IDI DKI Jakarta merasa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengobatan tersebut.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan Dinas Kesehatan menutup klinik kesehatan tak berizin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved