Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Resmi Menjadi LAZ Skala Nasional

MI/Syarief Oebaidillah
04/1/2016 00:00
Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Resmi Menjadi LAZ Skala Nasional
(Istimewa)
Untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan zakat sesuai UU Zakat No. 23 tahun 2011,lembaga kemanusiaan nasional PKPU, melakukan spin off atau pemisahan pengelolaan zakatnya kepada Inisiatif Zakat Indonesia (IZI). IZI diharapkan dapat meneruskan, mengembangkan aktivitas pengelolaan zakat dan semua hal yang melekat  sebelumnya yang telah dikelola PKPU selama 16 tahun.

Dari rilis PKPU ,Senin malam (4/1) menyebutkan penyerahan Surat Keputusan Menteri Agama menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) berlangsung Senin pagi (4/1) di ruang Direktur Jenderal Bimas Islam, Kementerian Agama, Jakarta. Penyerahan dilakukan langsung Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof.Dr.H.Machasin kepada Direktur Utama IZI Wildhan Dewayana.

Ikut hadir dalam acara penyerahan Skep Laznas dari Menteri Agama ini Wildhan Dewayana selaku Direktur Utama IZI, Nana Sudiana Direktur Pendayagunaan IZI, Ruly Barlian Direktur Edukasi & Kemitraan IZI, Suharyanto Direktur Operasional IZI dan Sri Adi Bramasetia selaku Dewan Pembina IZI. Hadir pula Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo, serta Pimpinan LAZ Nurul Hayat dan Rumah Zakat yang juga menerima SK Laznas.

Dalam sambutannya, Prof.Dr.H.Machasin, meminta Lembaga Zakat Nasional yang telah mendapatkan surat izin agar dapat menjadi lembaga zakat yang amanah dan  mencapai standar penghimpunan zakat senilai minimal Rp 50 milyar dalam 1 tahun. "Kami ucapkan selamat atas keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama sebagai lembaga amil zakat nasional dan tentunya Lembaga zakat yang telah mendapatkan izin ini dapat amanah karena dalam target pencapaiannya 1 tahun minimal Rp 50 Miyar. Ini kan amanah yang luar biasa", ujar Machasin.

Sedangkan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo memberikan penekanan bahwa dalam mengelola dana yang besar Rp 50 milyar ini agar sesuai syariah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. " Saya ingin memberikan  penekanan kepada pimpinann LAZ agar dapat mengelola dana Rp 50 milyar sesuai syariah dan ketentuan hukum yang berlaku" tandasnya.

Di awal tahun 2016 ini tentunya hal tersebut menjadi berita gembira dan menjadi legalitas bagi IZI untuk dapat segera beroperasi dalam menghimpun dan mengelola dana-dana zakat masyarakat Indonesia. Dengan adanya IZI  diharapkan dapat lebih banyak  menghimpun dana zakat para donatur.                    


         



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik