Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Kanye West Dihukum Bayar Rp2,2 Miliar ke Mantan Pekerja Malibu

Thalatie K Yani
12/3/2026 08:37
Kanye West Dihukum Bayar Rp2,2 Miliar ke Mantan Pekerja Malibu
Rapper Ye (Kanye West) diperintahkan bayar US$140.000 setelah kalah gugatan dari mantan manajer proyek rumah Malibu. (AFP)

RAPPER ternama Ye, yang sebelumnya dikenal sebagai Kanye West, diperintahkan pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar US$140.000 atau sekitar Rp2,2 miliar kepada mantan manajer proyeknya, Tony Saxon. Keputusan ini diambil juri Pengadilan Tinggi Los Angeles setelah melalui proses persidangan selama dua pekan.

Kasus ini bermula dari perselisihan terkait renovasi rumah mewah Ye di Malibu, California, yang bernilai jutaan dolar. Meski Saxon awalnya menuntut ganti rugi kompensasi sebesar US$1,7 juta (Rp26,8 miliar), juri hanya mengabulkan sebagian kecil dari tuntutan tersebut tanpa adanya tambahan ganti rugi punitif.

Tudingan Kerja Paksa dan Upah Tak Dibayar

Dalam gugatan yang diajukan sejak September 2023, Saxon mengaku dipekerjakan pada 2021 tidak hanya sebagai manajer proyek, tetapi juga sebagai keamanan penuh waktu dan penjaga rumah dengan janji upah US$20.000 per minggu. Namun, ia mengklaim hanya menerima satu kali pembayaran.

Selama bekerja, Saxon memberikan kesaksian Ye memaksa dirinya untuk tetap berada di lokasi. "Tinggallah di sini sekarang. Kamu tidak boleh pergi," ujar Ye kepada Saxon menurut dokumen persidangan. Saxon juga mengaku terpaksa tidur di lantai dengan kondisi seadanya dan hanya menggunakan mantel sebagai alas tidur karena Ye mengabaikan keluhannya.

Perselisihan memuncak ketika Saxon mengaku dipecat secara tidak adil setelah mengalami cedera punggung dan leher saat bekerja. Sebaliknya, tim pengacara Ye membantah keras tuduhan tersebut. Andrew Cherkasky, pengacara Ye, menyebut klaim Saxon sebagai kebohongan besar.

"Kebohongan itu begitu dalam dan jahat, tidak ada satu pun ucapan yang keluar dari mulutnya (Saxon) yang bisa dipercayai," tegas Cherkasky. Pihak Ye mengeklaim bahwa catatan bank menunjukkan Saxon telah dibayar sebesar US$240.000 dan menuduh cedera yang dialami hanya rekayasa.

Babak Baru Persidangan

Meski juri memenangkan Saxon, perwakilan Ye, Milo Yiannopoulos, menyebut kemenangan tersebut sangat kecil dibandingkan tuntutan awal. Ia menyatakan tim hukum Ye kini fokus pada tuntutan balik terhadap Saxon terkait sengketa mechanic's lien (hak gadai pekerja) senilai US$1,8 juta yang dianggap ilegal.

"Gugatan pertama berakhir dengan Saxon hanya menerima sebagian kecil dari apa yang diminta pengacaranya. Gugatan kedua akan menyasar pelanggaran yang jauh lebih serius," kata Yiannopoulos.

Di sisi lain, pengacara Saxon, Ronald Zambrano, tetap menganggap putusan ini sebagai kemenangan moral. "Dalam gaya nyata Daud melawan Goliat, Pak Saxon berdiri teguh melawan salah satu selebriti terbesar di dunia dengan kebenaran di pihaknya," pungkas Zambrano. (People/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya